mediapesan.com | Wakil Ketua DPRD Sulawesi Selatan, Ni’matullah, meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mencari solusi terkait konflik lahan antara PT London Sumatera Indonesia Tbk (PT Lonsum) dengan masyarakat adat Kajang di Kabupaten Bulukumba.
Permintaan ini disampaikan saat tim aspirasi DPRD Sulsel mengunjungi kantor Kementerian ATR/BPN di Jakarta, Jumat lalu (28/6/2024).
Kedatangan rombongan tersebut disambut oleh Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR, Asnaedi.
Ni’matullah menjelaskan bahwa kunjungan tersebut adalah tindak lanjut dari aspirasi masyarakat adat Kajang yang beberapa kali disampaikan di gedung DPRD Sulsel.
Apresiasi Kuasa Hukum Masyarakat Adat Kajang
Kuasa Hukum Masyarakat Adat Kajang, Dr. Muhammad Nur, mengapresiasi kunjungan DPRD Sulsel ke Kementerian ATR/BPN.
Ia menegaskan bahwa kunjungan tersebut sangat penting untuk kepentingan masyarakat dan tanah adat Kajang yang sejak 31 Desember 2023, HGU PT Lonsum telah berakhir dan Lonsum berada di wilayah tanah adat secara ilegal.
Kita apresiasi kunjungan DPRD Sulsel ke Kementerian ATR/BPN, selama itu membahas sengketa masyarakat adat dengan PT Lonsum. Lebih tepatnya, saya menyebutnya bukan sengketa, tetapi penyerobotan karena Lonsum sudah tidak memiliki legal standing untuk tetap berada dan beroperasi di wilayah tanah adat. Semua pihak tutup mata dan bahkan melakukan pembiaran, tegas Muhammad Nur.
Langkah Tepat dari DPRD Sulsel
Muhammad Nur menambahkan bahwa kunjungan Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan ke ATR/BPN adalah langkah yang sangat tepat dan telah lama dinantikan oleh masyarakat adat Kajang.
Langkah ini menunjukkan bahwa wakil rakyat peduli terhadap persoalan yang dihadapi rakyat, membuktikan bahwa rakyat tidak berjuang sendirian.
Yang paling penting, saya ingin meluruskan bahwa luas tanah adat berdasarkan Peta dalam Perda Nomor 9 Tahun 2015 adalah 22.700 hektare, bukan 271 hektare. Jadi, jangan salah menyebutkan angka karena akan merugikan masyarakat adat, ujarnya.
Kunjungan dan RDP Kedua
Berdasarkan kesepakatan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pertama, Komisi B DPRD Sulsel akan melakukan kunjungan ke objek di Bulukumba dan mengadakan RDP kedua. Namun, hal ini belum terlaksana.
Mungkin karena kesibukan DPRD Provinsi atau perlu dijadwalkan ulang. Kami hanya menunggu jadwal kunjungan dan RDP kedua, dan Insya Allah bulan Juli ini informasi dari Komisi B DPRD Provinsi. Kita lihat nanti, jelas Muhammad Nur.
Harapan Kunjungan ATR/BPN
Muhammad Nur juga menanggapi rencana kunjungan ATR/BPN dalam waktu dekat. Ia menyatakan bahwa langkah cepat dari ATR/BPN adalah anugerah yang didambakan masyarakat adat Kajang.
Kunjungan harus dilakukan secara terbuka dan transparan serta melibatkan kuasa hukum masyarakat adat dan tokoh-tokoh adat Kajang. Jangan hanya melibatkan instansi pemerintah atau pihak Lonsum saja karena akan menimbulkan reaksi negatif, pungkas Muhammad Nur. ***
(tim)