mediapesan.com | Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang terdiri dari Toni Irfan, SH, bersama hakim anggota Teguh Santoso, SH, dan I Gusti Ngurah Partha Bhargawa, SH, telah menjatuhkan hukuman pidana penjara selama empat bulan dan denda Rp20 juta, subsider satu bulan penjara terhadap Rudy Dermawan Muliadi pada Rabu (12/6/2024).
Rudy divonis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan dokumen elektronik yang berisi muatan penghinaan dan pencemaran nama baik.
Sidang perkara pidana khusus No. 731/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Pst terkait dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Ketua Umum APKOMINDO, Ir. Soegiharto Santoso, SH, telah berlangsung selama tujuh bulan sejak 9 November 2023.
Menanggapi putusan tersebut, Rudy dan kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir, begitu pula dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diwakili oleh Merlin, menggantikan Frederick Christian S, SH, MH yang telah berpindah tugas.
Dalam sidang putusan kali ini, Rudy tidak didampingi oleh kuasa hukum Dr. H. D. Djunaedi, SH, Sp.N, MH, dan Andreas Haryanto, SH, CN. Usai persidangan, Rudy dan kuasa hukumnya menolak untuk diwawancarai oleh awak media.
Mereka juga enggan berkomentar ketika ditanya mengenai tidak adanya dukungan dari kerabat dan koleganya serta terkait putusan bersalah tersebut.
Di sisi lain, pihak korban, Ir. Soegiharto Santoso, SH, yang juga berprofesi sebagai wartawan dan pengacara, mengaku puas atas putusan ini.
Saya mengucap syukur majelis hakim telah adil memutus perkara ini. Terima kasih atas kinerja JPU yang telah mengurus perkara saya ini sejak dari Yogyakarta hingga dilimpahkan ke Jakarta. Dan hari ini, upaya JPU berhasil meyakinkan majelis hakim sehingga terdakwa yang menghina dan mencemarkan nama baik saya telah divonis bersalah, ungkap Hoky, panggilan akrab Soegiharto, Sekjen PERATIN (Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia), usai sidang di PN Jakarta Pusat.
Sidang ini ramai dihadiri pendukung pihak korban yang berasal dari pengurus APKOMINDO versi SK Menkumham, pengurus APTIKNAS, rekan-rekan sesama wartawan, dan koleganya, termasuk teman-teman dari PERATIN.
Sementara itu, tidak ada satu pun pendukung yang hadir dari pihak Rudy, yang mengaku sebagai Ketua Umum APKOMINDO versi MUNASLUB tanggal 2 Februari 2015.
Rudy merupakan orang kedua yang dihukum karena menghina Hoky setelah sebelumnya Faaz Ismail yang telah dijebloskan ke Lapas Wirogunan Yogyakarta. Ir. Michael S. Sunggiardi telah mengakui kesalahannya dan meminta maaf, sehingga proses hukum terhadapnya tidak dilanjutkan.
Saya tidak berniat memenjarakan orang. Saya hanya membela hak dan nama baik saya serta keluarga yang pernah mengalami tekanan batin saat 43 hari ditahan di Rutan Bantul. Saya memberi kesempatan untuk berdamai asalkan terdakwa mau meminta maaf. Tapi itu tidak dilakukannya, mungkin mereka berpikir semua bisa dibeli dengan uang, ungkap Hoky.
Hoky menambahkan bahwa dirinya masih memberi kesempatan kepada Rudy Dermawan Muliadi dan Faaz Ismail untuk meminta maaf terkait perkara lain yang masih berhubungan dengan APKOMINDO.
Hoky menyebut keduanya telah melakukan gugatan perkara No. 633/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Sel dengan dugaan penggunaan dokumen palsu.
Rudi Rusdiah, yang hadir memberi dukungan kepada Hoky, menyatakan komitmennya untuk berpihak pada kebenaran.
Sebelumnya, dalam persidangan di PN Bantul, terungkap bahwa ada dua orang yang menyiapkan dana agar Hoky masuk penjara.
Hoky mengucapkan terima kasih kepada Rudi Rusdiah atas komitmennya dan juga mengapresiasi rekan-rekan dari berbagai media yang setia mengawal persidangan hingga putusan.
Keputusan hakim ini diharapkan dapat memberikan keadilan dan menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk menghormati hukum dan menjaga etika dalam berkomunikasi di ranah digital. ***
(tim)