mediapesan.com | Unit Patroli 01 Presisi Samapta Polres Gowa di bawah pimpinan Kanit Turjawali Samapta Aiptu Murtala Kadir mengamankan seorang penjual miras ilegal jenis ballo’.
Penangkapan ini dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang aktivitas distribusi miras ilegal di wilayah tersebut pada Kamis lalu (25/4/2024).
Lokasi penangkapan berada di area penyeberangan Sungai Je’ne Berang Mangngasa, tepatnya di Kelurahan Pandang-pandang Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa.
Pelaku, berusia 49 tahun dengan inisial NN, diamankan bersama barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario warna merah dengan nomor polisi DD 2117 MA, serta tas besar berwarna merah yang berisi jerigen hitam berisi 20 liter miras jenis ballo’.
Dari keterangan pelaku, miras jenis ballo’ ini diperoleh dari seorang pengepul di Kampung Pakkabba, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar.
Pelaku berencana menjual minuman keras tersebut kepada seorang warga Mangngasa di dekat lokasi penyebrangan sungai Je’ne Berang dengan harga Rp.40.000.
Pelaku dan barang bukti telah diamankan dan dibawa ke kantor Polres Gowa untuk diproses lebih lanjut oleh tim penyidik Sat Samapta Polres Gowa.
Kasus ini akan ditindaklanjuti dengan seksama guna mencegah peredaran miras ilegal di wilayah tersebut dan memastikan penegakan hukum yang tepat.
Patroli Presisi Samapta Polres Gowa mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas informasi yang diberikan dan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Gowa. ***