Masuk
mediapesan.commediapesan.com
Aa
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Reading: SMAN 1 Makassar Dikecam atas Dugaan Pemaksaan Surat Pindah Siswa
Share
Aa
mediapesan.commediapesan.com
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Search
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
mediapesan.com > Berita > Pendidikan > SMAN 1 Makassar Dikecam atas Dugaan Pemaksaan Surat Pindah Siswa
PendidikanBeritaPeristiwaSeputar Kota

SMAN 1 Makassar Dikecam atas Dugaan Pemaksaan Surat Pindah Siswa

Terakhir diperbarui: 2025/05/03 at 9:59 PM
Reporter Burung Hantu Diposting 3 Mei 2025
Share
SMAN 1 Makassar dikecam atas dugaan pemaksaan surat pindah siswa.
SMAN 1 Makassar dikecam atas dugaan pemaksaan surat pindah siswa.
SHARE

MEDIAPESAN – Sebuah polemik mencuat di Sulawesi Selatan setelah muncul dugaan bahwa sejumlah siswa SMAN 1 Makassar dipaksa menandatangani surat permohonan pindah sekolah, memicu kekhawatiran terhadap hak siswa dan tata kelola internal sekolah.

Pemerhati pendidikan Sulawesi Selatan, Muslimin Yunus, mengecam tindakan Wakil Kepala Sekolah bidang Kesiswaan yang diduga menekan orang tua siswa agar menyetujui pemindahan anak mereka, meskipun para siswa tersebut masih menjalani proses perbaikan akademik.

Tindakan ini sangat mencederai semangat pendidikan, ujar Muslimin dalam pernyataannya kepada media, 3 April.

Anak-anak itu bukan barang yang bisa digeser begitu saja.

- Advertisement -
Jasa Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja
IMG-20241202-WA0400 (2)
IMG-20241205-WA0509
IMG-20241205-WA0510

Muslimin menjelaskan, kasus ini bermula dari lima siswa yang menerima surat permohonan pindah, dua di antaranya langsung pindah sekolah dalam waktu dua hari.

Ia menilai hal ini sebagai indikasi kuat adanya tekanan psikologis.

Dugaan kian menguat ketika pada 2 Mei, sebanyak 40 siswa diundang ke pertemuan yang dinilai sebagai bagian dari pola yang lebih luas dan sistematis.

Ia juga mengkritik Kepala SMAN 1 Makassar yang mengaku tidak mengetahui adanya surat tersebut.

Jika benar tidak tahu, ini menunjukkan lemahnya pengawasan internal sekolah dan buruknya tata kelola, tambahnya.

Muslimin mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan untuk segera mengambil langkah tegas terhadap Kepala Sekolah maupun Wakil Kepala Sekolah yang dianggap melanggar hak dasar siswa dan mencederai fungsi sekolah sebagai ruang aman dan mendidik.

Dugaan Pelanggaran yang Disorot:

1. Melanggar prinsip non-diskriminasi dalam pendidikan, sebagaimana tercantum dalam Permendikbud No. 80 Tahun 2013 tentang Wajib Belajar 12 Tahun.

2. Menimbulkan tekanan psikologis terhadap siswa dan orang tua, yang mengaku mengalami stres akibat ancaman surat pindah.

3. Melanggar UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya terkait kekerasan psikis dan penelantaran anak dalam pendidikan.

Baca Juga:  Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Serukan Semangat Baru untuk Nusantara Baru di HUT RI ke-79

4. Bertentangan dengan UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang juga mencakup perlindungan anak di lingkungan pendidikan.

5. Menunjukkan indikasi penyalahgunaan wewenang karena surat tidak diketahui oleh kepala sekolah dan tidak memiliki dasar administratif yang sah.

6. Berpotensi terjadi manipulasi data peserta didik menjelang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2025/2026, yang bisa membuka celah kecurangan sistem kuota penerimaan.

Pendidikan seharusnya menjadi ruang pembinaan, bukan penyingkiran, tegas Muslimin.

Jika ada siswa yang lemah dalam akademik, seharusnya dibina, bukan ditekan untuk keluar.

Kasus ini menarik perhatian publik, terlebih terjadi di momen peringatan Hari Pendidikan Nasional 2025—sebuah momentum yang semestinya menjadi refleksi atas hak setiap anak untuk memperoleh pendidikan yang layak, inklusif, dan tanpa diskriminasi.

(R35)

Tag #Dikecam, #DugaanPemaksaan, #SMAN1Makassar, #SuratPindahSiswa
Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Kantor Polsek Pa'jukukang di Bantaeng. Kapolsek Pa’jukukang Bantah Dugaan Transaksi Ilegal di Perairan Bantaeng
BERITA BERIKUTNYA Polres Kolaka ungkap kasus pencurian. Polres Kolaka Ungkap Kasus Pencurian Berkat Informasi dari Program Sahabat Polri
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

Berita Populer

Imigrasi Ambon sita lima paspor WNA China pada Kamis (24/4/2025) di rumah Kepala Desa Widit, Hasan Waedurat, Kecamatan Waelata. (foto: sk/ho)
Imigrasi Ambon Sita 5 Paspor WNA China yang Bekerja di Tambang Gunung Botak
25 April 2025
Kamera, kekerasan dan kata-kata kasar: Cerita dini hari jurnalis di Makassar, (24/4/2025). 
Liputan Jadi Teror: Jurnalis Diintimidasi Saat Rekam Aksi Oknum Brigpol
24 April 2025
Praktisi hukum desak polisi tindak aktivitas tambang ilegal di Jalur Wansait, (30/4/2025).
SENGKETA TAMBANG MALUKU: Praktisi Hukum Desak Polisi Tindak Aktivitas Tambang Ilegal di Jalur Wansait
30 April 2025
Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Halu. (Puspen Kemendagri/HO/MP)
Pengesahan DPR Papua Ditunda, Pemerintah Tunggu Putusan PTUN
27 April 2025
Lokasi di Jalur B Wansait, Desa Dava, Waelata Kabupaten Buru, (4/5/2025).
Alat Berat Tinggalkan Lokasi Kontroversial di Jalur B, Kabupaten Buru
4 Mei 2025
Demo tolak Koperasi di depan Polres Pulau Buru, (2/5/2025).
Mahasiswa Pulau Buru Gelar Aksi Damai Tolak Koperasi Tambang dan Desak Deportasi WNA China
2 Mei 2025
Ilustrasi janji bebas berujung dugaan pemerasan di Buru, (20/4/2025).
Janji Bebas Berujung Pemerasan: Oknum Polisi Diduga Minta Ratusan Juta ke Tersangka Narkoba
20 April 2025
- Advertisement -
DEVILO.CO adalah Layanan Jasa Pembuatan Website Profesional untuk Bisnis di Jogja.
Jasa Pembuatan Web Berita JogjaJasa Pembuatan Web Berita Jogja

Berita Terkait

Warga protes di depan Perumahan Gubernur di Kecamatan Manggala, Kota Makassar, untuk menuntut keadilan atas sengketa lahan seluas 52 hektare yang masih berproses di pengadilan, Minggu (18/5/2025). (R35/HO/MP)
PeristiwaBeritaHukumSeputar Kota

Sengketa Lahan di Makassar: Warga Protes Klaim Berdasarkan Dokumen Warisan Belanda

18 Mei 2025
Pengurus masjid di Gowa diduga aniaya remaja dan belum diamankan polisi, Mei 2025.
HukumBeritaKriminalPeristiwa

Pengurus Masjid di Gowa Diduga Aniaya Anak Remaja, Belum Diamankan Polisi

18 Mei 2025
Virendy Cafe hadirkan konsep nongkrong kekinian di Kota Makassar. Peresmian ditandai dengan pengguntingan pita oleh Viranda Novia Wehantouw, S.Ak, selaku owner Virendy Cafe, didampingi kedua orang tuanya, (17/5/2025).
BeritaBisnisEkonomiSeputar Kota

Virendy Cafe Resmi Dibuka di Jantung Kota Makassar, Hadirkan Konsep Nongkrong Kekinian

18 Mei 2025
"Kami hanya bisa berharap dan berdoa," kata lirih seorang wanita tua. "Tidak ada yang tersisa untuk kami... kecuali Tuhan," (17/5/2025). (qudsn/ho/mp).
PeristiwaBeritaInternasionalNasional

“Kami Tak Punya Siapa-Siapa Selain Tuhan”: Warga Gaza Terus Berjuang di Tengah Pengepungan dan Kelaparan

17 Mei 2025
Sertifikasi BNSP
Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja

Copyright © 2025 PT. Media Pesan Singkat

Selamat Datang di mediapesan.com!

Masuk ke Akun Anda

Lupa password?