mediapesan.com | Pasca eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Makassar terhadap salah satu ruko di Pasar Butung pada Kamis, 1 Agustus 2024 lalu, tim kuasa hukum ahli waris HM Irsyad Doloking melaporkan insiden pengrusakan tembok ruko kepada Polda Sulsel.
Kami selaku kuasa hukum telah melaporkan pengrusakan tersebut ke Polda Sulsel pada hari Jumat, 2 Agustus 2024, karena hal tersebut telah merugikan klien kami, ujar Yaddi, kuasa hukum ahli waris.
Yaddi menjelaskan bahwa dalam amar putusan yang dibacakan saat eksekusi, perintah yang diberikan adalah untuk mengosongkan ruko, bukan merusaknya.
Lebih lanjut, ia menyoroti tindakan oknum-oknum yang masuk ke dalam ruko tanpa izin dari pemilik sah, yaitu ahli waris HM Irsyad Doloking.
Kami berharap Polda Sulsel bekerja profesional dan independen serta tidak diintervensi oleh pihak manapun, tambah Yaddi.
Laporan ini diharapkan dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwajib demi keadilan bagi kliennya dan untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Kasus ini menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap prosedur hukum dan perlindungan hak milik warga. ***
(pl)