mediapesan.com | Pada Sabtu, 27 Juli 2024, sekitar pukul 02.30 WITA, Tim Resmob yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Abd Latif S. S.Sos, dengan didampingi oleh Panit 2 Ipda Muhammad Rizal Taha, SH, MH, berhasil mengungkap kasus dugaan penganiayaan di Jalan Pelita Lembengi, Kabupaten Gowa.
Kasus ini teregister dengan Nomor LP / B / 189 / 2024 / SEKTA MAMAJANG / RESTABES MKS / POLDA SULSEL.
Barang bukti yang diamankan di lokasi kejadian antara lain:
– 1 buah pisau yang digunakan oleh pelaku
– Dompet beserta identitas
– Handphone Oppo
– 1 unit motor Splash berwarna biru
– Tas
Kejadian bermula pada pukul 00.20 WITA di Jalan Tupai, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar. Saat itu, korban dan pelaku beserta teman-temannya sedang mengonsumsi minuman keras jenis ballo.
Terjadi kesalahpahaman antara korban dan pelaku yang berujung pada pertikaian. Informasi mengenai penikaman ini pertama kali diterima dari masyarakat.
Menanggapi laporan tersebut, personil segera menuju RS Labuang Baji untuk menginterogasi korban dan saksi.
Dari hasil interogasi, diperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di Jalan Pelita Lembengi, Kabupaten Gowa. Personil pun bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku.
Berdasarkan pengakuan pelaku, ia sedang minum minuman keras bersama teman-temannya, yaitu Lk. N, Lk. L, dan Lk. A, di Jalan Kancil.
Saat itu, pelaku menegur Lk. A agar tidak terlalu berisik. Teguran tersebut memicu pertengkaran mulut antara pelaku dan korban.
Korban kemudian menantang pelaku, dan keduanya menuju Jalan Tupai untuk menyelesaikan masalah. Di sana, pelaku menusuk korban satu kali menggunakan pisau.
Saksi mata, Lk. H (43 tahun, buruh harian, beralamat di Jalan Rajawali 1, Kec. Mariso, Kota Makassar), melihat korban di taman tengah RS Labuang Baji dan segera memanggil petugas keamanan.
Korban kemudian dibawa ke UGD oleh petugas keamanan. Kasus ini masih dalam penanganan pihak berwenang untuk proses lebih lanjut. ***