PERATIN Gandeng FH UNTAN, Siapkan Calon Advokat Hadapi Tantangan Hukum Digital

Reporter Burung Hantu
PERATIN dan Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura resmi menandatangani MoU dan PKS secara virtual sebagai langkah strategis memperkuat kolaborasi dalam mencetak SDM hukum yang unggul, adaptif, dan siap menghadapi tantangan era digital.

MEDIAPESAN.COM | Jakarta – Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia (PERATIN) resmi menjalin kerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura (FH UNTAN) melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS).

Kolaborasi ini ditujukan untuk memperkuat pengembangan sumber daya manusia di bidang hukum yang adaptif terhadap perkembangan teknologi digital.

Penandatanganan yang digelar secara virtual pada Rabu (17/6/2026) itu diwakili Dekan Fakultas Hukum UNTAN, Dr. Sri Ismawati, SH, M.Hum., mewakili Rektor Universitas Tanjungpura, bersama jajaran Dewan Pengurus Nasional (DPN) PERATIN.

- Iklan Google -

Ketua Umum DPN PERATIN, Kamilov Sagala, mengatakan kerja sama tersebut merupakan bagian dari komitmen organisasi dalam mendukung penguatan pendidikan hukum nasional di tengah pesatnya transformasi digital.

“Transformasi digital telah melahirkan berbagai tantangan hukum baru yang membutuhkan pemahaman multidisipliner. Melalui sinergi ini, PERATIN berkomitmen mendukung dunia akademik dalam menyiapkan calon praktisi hukum yang memiliki kompetensi profesional, integritas, dan mampu memahami dinamika hukum teknologi informasi secara komprehensif,” kata Kamilov dalam keterangannya.

Kerja sama tersebut mencakup berbagai program, mulai dari Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), Ujian Profesi Advokat (UPA), seminar nasional, lokakarya, penelitian bersama, pengabdian kepada masyarakat, program magang, hingga kuliah praktisi.

Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja

Selain itu, kedua pihak juga akan mengembangkan kajian hukum yang berkaitan dengan teknologi informasi, transaksi elektronik, perlindungan data pribadi, keamanan siber, kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI), serta berbagai isu hukum digital lainnya.

Ketua Pengawas DPN PERATIN, Jemy Tommy, menilai sinergi antara organisasi profesi dan perguruan tinggi menjadi kebutuhan strategis untuk mencetak advokat yang mampu menjawab persoalan hukum di era digital.

“Perkembangan teknologi digital menghadirkan berbagai persoalan hukum yang semakin kompleks. Karena itu, sinergi antara dunia akademik dan organisasi profesi menjadi sangat penting agar lahir advokat yang tidak hanya memahami teori hukum, tetapi juga mampu memberikan solusi terhadap berbagai persoalan hukum digital,” ujarnya.

- Iklan Google -

Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPN PERATIN, Soegiharto Santoso, berharap kolaborasi tersebut dapat memperluas jejaring pengembangan profesi advokat teknologi informasi di berbagai daerah.

Baca Juga:  Polisi Makassar Dikecam, Korban Kekerasan Bersuara soal Kasus yang Mandek

Menurutnya, Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura memiliki potensi menjadi salah satu pusat pengembangan kajian hukum teknologi informasi di Kalimantan.

Dekan Fakultas Hukum UNTAN, Sri Ismawati, menyambut baik kerja sama tersebut. Ia berharap kemitraan itu mampu menjembatani teori yang dipelajari mahasiswa dengan praktik profesi hukum di lapangan.

“Kami berharap kerja sama ini dapat memperluas wawasan mahasiswa, memperkaya pengalaman akademik, serta memberikan kontribusi nyata bagi perkembangan hukum nasional, khususnya dalam menjawab tantangan akibat perkembangan teknologi, kecerdasan buatan, keamanan siber, perlindungan data pribadi, dan ekonomi digital,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Dewan Pakar DPN PERATIN, Prof. Gunawan Wibisono, menilai perkembangan teknologi seperti AI, Internet of Things (IoT), big data, blockchain, dan komputasi awan telah melahirkan tantangan hukum baru yang membutuhkan kolaborasi lintas disiplin.

Menurutnya, kebutuhan terhadap advokat yang memahami aspek teknologi akan terus meningkat seiring berkembangnya ekonomi digital dan kompleksitas transaksi elektronik di Indonesia.

Kerja sama dengan Fakultas Hukum UNTAN ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan PERATIN memperkuat kapasitas advokat Indonesia. Sebelumnya, pada 11 Juni 2026, PERATIN juga menjalin kerja sama dengan Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi Mahkamah Konstitusi RI melalui Program Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara (PPHKWN).

Melalui kemitraan tersebut, PERATIN dan Fakultas Hukum UNTAN berharap dapat membangun ekosistem pembelajaran hukum yang modern, memperkuat literasi hukum digital, sekaligus menyiapkan lulusan hukum yang siap menghadapi tantangan era transformasi digital.

(*/red)

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *