Masjid di Enrekang Ada yang Belum Punya Pengurus Resmi, KUA Soroti Pengelolaan Dana Infak

Reporter Burung Hantu
Kepala KUA Kecamatan Enrekang, Syafar, S.Pd.I.

MEDIAPESAN.COM | Enrekang – Sejumlah masjid di Kecamatan Enrekang, Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan, diketahui masih belum memiliki pengurus resmi atau surat keputusan (SK) kepengurusan yang masih berlaku.

Kondisi ini dikhawatirkan berdampak pada pengelolaan dana infak dan administrasi masjid.

Kepala KUA Kecamatan Enrekang, Syafar, S.Pd.I, mengatakan masih terdapat masjid yang belum memiliki pengurus resmi maupun yang masa berlaku SK kepengurusannya telah berakhir.

- Iklan Google -

“Masih ada masjid yang belum memiliki pengurus resmi, dan ada juga SK pengurusnya yang sudah kadaluarsa,” kata Syafar saat ditemui, Kamis lalu (25/6/2026).

Menurutnya, keberadaan SK menjadi dasar legalitas bagi pengurus dalam menjalankan administrasi masjid, termasuk mengelola dana infak, menerima bantuan, hingga mewakili masjid dalam urusan kelembagaan.

Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, SK pengurus Masjid Raya diterbitkan oleh Bupati, SK masjid tingkat kecamatan diterbitkan oleh Camat, sedangkan SK masjid desa diterbitkan oleh Kepala Desa.

Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja

“Kalau SK belum diterbitkan, maka status kepengurusan masjid belum memiliki dasar administrasi yang jelas,” ujarnya.

Syafar menambahkan, kepengurusan yang sah juga menjadi salah satu syarat apabila masjid mengajukan bantuan kepada pemerintah maupun pihak lain. Tanpa SK, proses pengajuan bantuan hibah, renovasi, maupun kebutuhan sarana ibadah dapat terkendala.

Selain itu, ia menilai aspek akuntabilitas pengelolaan dana umat juga perlu menjadi perhatian. Dana infak dan sedekah yang dihimpun dari jamaah perlu dikelola oleh pengurus yang memiliki legitimasi dan dapat mempertanggungjawabkan penggunaannya.

- Iklan Google -

“Siapa yang mempertanggungjawabkan dana umat kalau pengurusnya tidak ada?” ujar Syafar.

Ia berharap pemerintah desa dan pemerintah kecamatan segera memfasilitasi pembentukan kepengurusan masjid yang belum memiliki SK agar tata kelola administrasi dan pengelolaan keuangan masjid berjalan secara tertib, transparan, dan akuntabel.

Baca Juga:  James Wehantouw, Caleg PSI Dapil 3 Tamalanrea dan Biringkanaya Berbagi Kasih ke Gubuk Nenek Norma di Lanraki

(indrajaya yus)

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *