Perempuan di Makassar Kritis Usai Terbakar di Tempat Kerja, Pacar Jadi Terduga Pelaku

Reporter Burung Hantu
Korban HA dirawat intensif di ruang perawatan rumah sakit di Makassar, Selasa (23/2/2026), usai mengalami luka bakar serius dalam peristiwa yang tengah diselidiki aparat kepolisian.

Mediapesan | Makassar – Seorang perempuan berinisial HA mengalami luka bakar serius dalam peristiwa yang diduga tindak kekerasan di tempat kerjanya, sebuah usaha laundry di Kota Makassar, Minggu (22/2/2026) sekitar pukul 22.30 WITA. Korban kini dalam kondisi kritis dan menjalani perawatan intensif.

Perkara tersebut telah tercatat dengan Nomor Laporan Polisi: LP/B/31/II/2026/SPKT/Polsek Manggala/Polrestabes Makassar/Polda Sulawesi Selatan, tertanggal 23 Februari 2026. Laporan itu menandai kasus telah masuk tahap penyelidikan aparat kepolisian.

Awalnya, HA dirawat di Rumah Sakit Hermina Makassar usai menjalani operasi darurat. Namun kondisinya dilaporkan memburuk dan dirujuk ke RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo untuk penanganan lebih lanjut.

- Iklan Google -
Mediapesan.com terdaftar di LPSE dan E-Katalog Klik gambar untuk melihat Katalog kami.

“Sekarang anak saya tidak bisa bertahan, bengkaknya bertambah dan dirujuk ke RS Wahidin karena perlengkapannya lebih lengkap di sana,” ujar ibu korban saat dikonfirmasi, Selasa (24/2/2026).

Terduga pelaku diketahui berinisial AG (25), yang disebut merupakan pacar korban. Keluarga menilai kejadian tersebut bukan insiden biasa dan menduga adanya tindak pidana berat.

Kuasa hukum korban, Sandy, S.H, mengungkapkan pihak keluarga menemukan percakapan di ponsel korban yang berisi permintaan sejumlah uang kepada terduga pelaku untuk membeli obat penggugur kandungan dan nanas. Ponsel tersebut telah diamankan penyidik sebagai barang bukti digital.

Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja

“Jika motifnya cemburu dan korban dalam kondisi hamil, maka ada dugaan rangkaian tindak pidana lain sebelum peristiwa utama. Ini wajib diusut, bukan hanya asumsi,” tegasnya.

Keluarga mendesak aparat bergerak cepat dan transparan, mengingat kondisi korban masih kritis sehingga belum dapat memberikan keterangan langsung. Mereka meminta penyidik mengandalkan alat bukti objektif seperti rekaman digital, saksi di lokasi, serta hasil visum forensik.

Baca Juga:  Pesta Rakyat Bontoala: Warga Meriahkan HUT ke-80 RI, Walikota Paparkan Program Unggulan

Kasus ini menjadi perhatian publik karena diduga memiliki unsur kekerasan berat dengan motif yang kompleks. Jika dalam penyidikan terbukti terdapat unsur pembunuhan berencana, pelaku dapat dijerat ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara, seumur hidup, hingga hukuman mati sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

- Iklan Google -

Publik kini menunggu langkah konkret aparat untuk mengungkap motif dan kronologi utuh peristiwa tersebut, serta memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.

(Restu)

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *