Masuk
mediapesan.commediapesan.com
Aa
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Reading: Kuasa Hukum Wawan Nur Rewa Ungkap Dugaan Alih Fungsi Lahan Secara Ilegal di Makassar
Share
Aa
mediapesan.commediapesan.com
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Search
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
mediapesan.com > Berita > Peristiwa > Kuasa Hukum Wawan Nur Rewa Ungkap Dugaan Alih Fungsi Lahan Secara Ilegal di Makassar
PeristiwaBeritaHukumPropertiSeputar Kota

Kuasa Hukum Wawan Nur Rewa Ungkap Dugaan Alih Fungsi Lahan Secara Ilegal di Makassar

Terakhir diperbarui: 2025/04/17 at 3:09 PM
Reporter Burung Hantu Diposting 17 April 2025
Share
Kuasa Hukum ungkap dugaan alih fungsi lahan secara ilegal di Makassar.
Kuasa Hukum ungkap dugaan alih fungsi lahan secara ilegal di Makassar.
SHARE

MEDIAPESAN – Kuasa hukum Wawan Nur Rewa dari Misi Keadilan Law Firm angkat bicara terkait sengketa kepemilikan lahan di Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar.

Dalam keterangannya kepada media, Wawan menyebut adanya dugaan transaksi ilegal yang melibatkan pihak ketiga yang mengaku sebagai ahli waris, dengan menjual objek lahan milik kliennya kepada pihak lain.

Lahan yang disengketakan diketahui telah dibangun gedung milik inisial AAS, yang disebut kuasa hukum sebagai Andi Amran Sulaiman, tanpa izin dari pemilik sah.

Klien kami memiliki lahan bersertifikat hak milik (SHM) yang terdaftar resmi dan memiliki kelengkapan dokumen warkah. Namun muncul pihak ketiga yang mengaku sebagai ahli waris dan melakukan transaksi jual-beli dengan AAS tanpa sepengetahuan dan persetujuan klien kami, ujar Wawan saat konferensi pers di Rumah Makan Bambu Kuning, Jalan Andalas, Makassar.

- Advertisement -
Jasa Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja
Screenshot_20250611_173534_Drive
Screenshot_20250611_173527_Drive
Screenshot_20250611_173541_Drive
Screenshot_20250611_173547_Drive

Menurutnya, setelah dilakukan penyelidikan internal, klaim kewarisan dari pihak ketiga tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah.

Setelah kami telusuri, pihak yang mengaku sebagai ahli waris tidak memiliki hubungan hukum dengan klien kami. Kami menduga ini merupakan upaya sistematis untuk mengambil alih hak milik klien kami secara tidak sah. Hal ini bisa mengarah pada tindak pidana pemalsuan dokumen sesuai Pasal 263 KUHP jo. Pasal 55 dan Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum, tegas Wawan.

Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya masih membuka ruang dialog dengan AAS sebelum menempuh jalur hukum.

Kami mengedepankan penyelesaian secara damai. Namun jika upaya mediasi tidak ditanggapi, kami siap menempuh proses hukum dan membuktikan keabsahan dokumen kepemilikan klien kami. Kami juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang memanfaatkan situasi ini untuk kepentingan lain yang bisa memperkeruh keadaan, tambahnya.

Kuasa hukum berharap agar penyampaian ini menjadi momentum klarifikasi yang dapat disikapi secara terbuka dan bertanggung jawab oleh semua pihak terkait.

Baca Juga:  Kapolda Sulsel Diminta Tegas, 6 Laporan Polisi Mandul di Tangan Oknum Penyidik
(R35)

Tag #KuasaHukum, #MisiKeadilanLawFirm, #SengketaLahan, #TanahDirampas
Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Poltekpar Makassar dan UGM, (16/4/2025).l Poltekpar Makassar Terima Kunjungan Akademik dari UGM untuk Tingkatkan Kualitas Pendidikan Vokasi Pariwisata
BERITA BERIKUTNYA Seorang pengusaha kuliner bernama Saliah mengaku mengalami kerugian lebih dari Rp82 juta setelah menjalin kerja sama usaha warung makan di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar. Pengusaha Ayam Crispy Rugi Rp82 Juta di Lapas Makassar
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

Berita Populer

Rapat pemilik koperasi dengan Komisi ll DPRD Buru.
DPRD Buru Soroti Legalitas Lahan Tambang Gunung Botak
7 Juni 2025
Buruh pelabuhan mogok di Makassar dan tampak penumpukan barang tertahan akibat tidak adanya tenaga kerja bongkar muat di area pelabuhan, Mei 2025.
Buruh Pelabuhan Mogok di Makassar, Pelni Tegaskan Tidak Terlibat Langsung
26 Mei 2025
IMG 20250522 WA1172
Vatikan Bantah Surat dan Video AI yang Diklaim dari Paus Leo XIV
22 Mei 2025
Kontroversi di Desa Sawakung Beba, Mei 2025.
Kontroversi di Desa Sawakung Beba: Pemecatan Perangkat dan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
27 Mei 2025
Siswa SD di Makassar meninggal diduga akibat penganiayaan, (30/5/2025).
Siswa SD di Makassar Meninggal Diduga Akibat Penganiayaan, Keluarga Menuntut Keadilan
30 Mei 2025
Iran luncurkan serangan rudal ke Israel, (14/6/2025). (tjp/ho/mp)
Iran Luncurkan Serangan Rudal ke Israel, Ledakan Terdengar di Tel Aviv
14 Juni 2025
UNIM Bone dan UNIMEN kolaborasi akademik, 13 Juni 2025. 
UNIM Bone dan UNIMEN Kolaborasi Akademik Melalui Kunjungan Kelembagaan
14 Juni 2025
- Advertisement -
DEVILO.CO adalah Layanan Jasa Pembuatan Website Profesional untuk Bisnis di Jogja.
Jasa Pembuatan Web Berita JogjaJasa Pembuatan Web Berita Jogja

Berita Terkait

Aparat Polres Gowa amankan miras tradisional dan dugaan aktivitas narkoba, (20/6/2025). (Dok. Polres Gowa/HO)
HukumBeritaSosial

Polisi Gowa Amankan Pelaku Jual Beli Miras Tradisional

21 Juni 2025
Tim Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri melaksanakan Audit Kinerja Tahap II Tahun 2025 di Polres Kolaka pada Sabtu (21/6/2025).
Berita

Itwasum Polri Evaluasi Kinerja Polres Kolaka dan Jajaran

21 Juni 2025
Tanty Rudjito datang sekitar pukul 17.40 WITA ke Polsek Tamalate Makassar untuk menanyakan kelanjutan kasus yang telah ia laporkan sejak 26 Januari 2024.
HukumBeritaPeristiwaSeputar KotaSosial

Perjuangan Seorang Ibu di Makassar Mengungkap Kegagalan Sistemik Penegakan Hukum

21 Juni 2025
Mahasiswa menggelar aksi di depan Lapas Palopo, Juni 2025.
BeritaHukumPeristiwa

Mahasiswa Gelar Aksi di Depan Lapas Palopo, Desak Transparansi dan Soroti Dugaan Kejahatan Struktural

21 Juni 2025
Sertifikasi BNSP
Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja

Copyright © 2025 PT. Media Pesan Singkat

Selamat Datang di mediapesan.com!

Masuk ke Akun Anda

Lupa password?