MEDIAPESAN – Kebebasan pers di Indonesia kembali mendapat ujian setelah seorang jurnalis media online diduga mengalami intimidasi oleh seorang anggota polisi dalam sebuah insiden pada Rabu dini hari di Makassar, (24/4/2025)
Koko Ruchkiyat, reporter dari Timur News, mengatakan bahwa dirinya diancam oleh seorang anggota Polres Pelabuhan Makassar saat mendokumentasikan perselisihan rumah tangga di sebuah tempat hiburan malam di Jalan Nusantara, Kecamatan Wajo, sekitar pukul 01.53 WITA.
Koko saat itu tengah menemani seorang perempuan berinisial CY (32), yang mengaku sebagai istri siri dari seorang polisi berpangkat Brigadir, berinisial ASR.
Menurut Koko dan CY, oknum polisi tersebut datang ke lokasi dan langsung memaki CY secara verbal, bahkan diduga sempat mencekiknya.
Saya melihat langsung tindakan kekerasan itu dan mulai merekam. ASR lalu menyuruh saya berhenti dan melontarkan ancaman, ungkap Koko.
Lanjut, CY mengungkapkan bahwa hubungannya dengan ASR selama ini penuh dengan kekerasan fisik dan emosional.
Ia menyebut kerap dipukul, dimaki, dan dibatasi ruang sosialnya.
Di hadapan saksi, CY juga menantang status pernikahan mereka dengan bertanya langsung; “Mana surat nikah kita? Saya bukan istrimu.”
Situasi memanas setelah ASR mengetahui kejadian tersebut direkam.
Koko mengatakan bahwa ASR semakin marah dan mengeluarkan kata-kata bernada kasar dan intimidatif dengan logat lokal.
Sejumlah petugas keamanan di lokasi dilaporkan menyaksikan langsung insiden tersebut.
Namun hingga Kamis, Polres Pelabuhan Makassar belum memberikan keterangan resmi.
Peristiwa ini kembali menyoroti pentingnya perlindungan hukum bagi jurnalis di lapangan.
Lembaga advokasi pers menyerukan penegakan hukum yang lebih tegas untuk melindungi jurnalis, khususnya dalam situasi sensitif yang melibatkan aparat negara. ***
(pl)