Masuk
mediapesan.commediapesan.com
Aa
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Reading: Pengusaha Ayam Crispy Rugi Rp82 Juta di Lapas Makassar
Share
Aa
mediapesan.commediapesan.com
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Search
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
mediapesan.com > Berita > Peristiwa > Pengusaha Ayam Crispy Rugi Rp82 Juta di Lapas Makassar
PeristiwaBeritaBisnisHukumSeputar Kota

Pengusaha Ayam Crispy Rugi Rp82 Juta di Lapas Makassar

Terakhir diperbarui: 2025/04/17 at 3:26 PM
Reporter Burung Hantu Diposting 17 April 2025
Share
Seorang pengusaha kuliner bernama Saliah mengaku mengalami kerugian lebih dari Rp82 juta setelah menjalin kerja sama usaha warung makan di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar.
Pengusaha kuliner bernama Saliah, mengaku mengalami kerugian lebih dari Rp82 juta setelah menjalin kerja sama usaha warung makan di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar.
SHARE

MEDIAPESAN – Seorang pengusaha kuliner bernama Saliah mengaku mengalami kerugian lebih dari Rp82 juta setelah menjalin kerja sama usaha warung makan di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar.

Kerja sama tersebut berlangsung dari Juni hingga September 2024.

Dalam konferensi pers yang digelar di Warkop M29 pada Kamis (17/4/2025), Saliah menjelaskan bahwa awal mula keterlibatannya dalam usaha ini berawal dari ajakan seorang pegawai Lapas bernama Andi Armansyah Akbar, yang bertugas di bagian portir.

Saliah menyebut dirinya sebagai penyandang seluruh modal dalam usaha tersebut, dengan bantuan operasional dari sang suami.

- Advertisement -
Jasa Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja
Screenshot_20250611_173534_Drive
Screenshot_20250611_173527_Drive
Screenshot_20250611_173541_Drive
Screenshot_20250611_173547_Drive

Saya kira warung ini hanya akan melayani pegawai Lapas. Namun ternyata, sebagian besar pelanggan adalah warga binaan, dan pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening atas nama Lola, yang disebut sebagai pacar Andi dan berperan sebagai admin, ungkap Saliah.

Menurut pengakuannya, Andi meyakinkan bahwa usaha tersebut legal dan berada di bawah naungan koperasi dalam Lapas.

Bahkan, ia mengklaim bahwa Kepala Lapas juga menjalankan usaha serupa.

Selama tiga bulan beroperasi, Saliah dan suaminya mengaku bekerja keras memenuhi pesanan yang datang secara berkala.

Namun, ia menyatakan tidak pernah menerima pembagian hasil dari usaha tersebut.

Saya sudah berusaha meminta pertanggungjawaban, tapi hanya diminta membuat rincian kerugian. Sampai sekarang saya belum mendapat kejelasan, apalagi komunikasi langsung dengan pimpinan Lapas juga tidak diberikan, ujar Saliah.

Ia mengklaim memiliki bukti transaksi berupa rekening koran, yang menunjukkan adanya transfer dana dari beberapa warga binaan, seperti Hamri Hayya, Irwansyah, dan Amiruddin.

Selain itu, terdapat bukti percakapan digital terkait permintaan pelaporan pembayaran yang menurutnya diabaikan.

Kasus ini memunculkan pertanyaan serius terkait pengawasan internal serta prosedur operasional di lingkungan Lapas Kelas I Makassar.

Baca Juga:  Kapolres Gowa Pimpin Panen Raya Jagung Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Dugaan keterlibatan oknum pegawai dalam aktivitas yang merugikan warga sipil juga menjadi sorotan.

Saliah berharap pihak Lapas segera menyelidiki kasus ini secara menyeluruh.

Ia juga meminta kepolisian untuk turun tangan dalam proses penyelidikan guna menegakkan keadilan.

(R35)

Tag #PengusahaAyamCrispy, #Rugi82Juta, #UsahaWarungLapasMakassar, #UsahaWarungMakan
Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Kuasa Hukum ungkap dugaan alih fungsi lahan secara ilegal di Makassar. Kuasa Hukum Wawan Nur Rewa Ungkap Dugaan Alih Fungsi Lahan Secara Ilegal di Makassar
BERITA BERIKUTNYA FORMAS gelar Halal Bihalal di Ballroom Kuningan City, Jakarta (15/4/2025). FORMAS Gelar Halal Bihalal dan Luncurkan Program Pendidikan Rakyat, APTIKNAS dan SPRI Apresiasi
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

Berita Populer

Rapat pemilik koperasi dengan Komisi ll DPRD Buru.
DPRD Buru Soroti Legalitas Lahan Tambang Gunung Botak
7 Juni 2025
Buruh pelabuhan mogok di Makassar dan tampak penumpukan barang tertahan akibat tidak adanya tenaga kerja bongkar muat di area pelabuhan, Mei 2025.
Buruh Pelabuhan Mogok di Makassar, Pelni Tegaskan Tidak Terlibat Langsung
26 Mei 2025
IMG 20250522 WA1172
Vatikan Bantah Surat dan Video AI yang Diklaim dari Paus Leo XIV
22 Mei 2025
Kontroversi di Desa Sawakung Beba, Mei 2025.
Kontroversi di Desa Sawakung Beba: Pemecatan Perangkat dan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
27 Mei 2025
Siswa SD di Makassar meninggal diduga akibat penganiayaan, (30/5/2025).
Siswa SD di Makassar Meninggal Diduga Akibat Penganiayaan, Keluarga Menuntut Keadilan
30 Mei 2025
Iran luncurkan serangan rudal ke Israel, (14/6/2025). (tjp/ho/mp)
Iran Luncurkan Serangan Rudal ke Israel, Ledakan Terdengar di Tel Aviv
14 Juni 2025
UNIM Bone dan UNIMEN kolaborasi akademik, 13 Juni 2025. 
UNIM Bone dan UNIMEN Kolaborasi Akademik Melalui Kunjungan Kelembagaan
14 Juni 2025
- Advertisement -
DEVILO.CO adalah Layanan Jasa Pembuatan Website Profesional untuk Bisnis di Jogja.
Jasa Pembuatan Web Berita JogjaJasa Pembuatan Web Berita Jogja

Berita Terkait

St. Petersburg International Economic Forum 2025.
BeritaInternasionalNasional

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Kemitraan Strategis dan Perdamaian Global di Forum Ekonomi St. Petersburg

21 Juni 2025
Anggota DPRD Makassar Anwar Faruq menggelar Reses Ketiga Sidang 2024/2025, Sabtu (21/6/2025).
BeritaPolitikSeputar KotaSosial

Anggota DPRD Makassar Anwar Faruq Gelar Reses Ketiga Sidang 2024/2025 di Perumahan Anging Mammiri

21 Juni 2025
Aparat Polres Gowa amankan miras tradisional dan dugaan aktivitas narkoba, (20/6/2025). (Dok. Polres Gowa/HO)
HukumBeritaSosial

Polisi Gowa Amankan Pelaku Jual Beli Miras Tradisional

21 Juni 2025
Tim Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri melaksanakan Audit Kinerja Tahap II Tahun 2025 di Polres Kolaka pada Sabtu (21/6/2025).
Berita

Itwasum Polri Evaluasi Kinerja Polres Kolaka dan Jajaran

21 Juni 2025
Sertifikasi BNSP
Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja

Copyright © 2025 PT. Media Pesan Singkat

Selamat Datang di mediapesan.com!

Masuk ke Akun Anda

Lupa password?