Polisi Dalami Dugaan Korupsi Perizinan dan TPPU di Gowa

Reporter Burung Hantu
Konferensi pers di Mapolda Sulsel soal dugaan korupsi perizinan dan TPPU di Gowa, Senin (28/9/2026). (ft/ho)

MEDIAPESAN.COM | Gowa, Sulawesi Selatan – Penyidikan dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengurusan perizinan di Kabupaten Gowa memasuki babak baru setelah kepolisian menetapkan Bupati Gowa, HT, sebagai tersangka.

Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan mengatakan penetapan itu merupakan hasil dari rangkaian penyidikan yang mencakup pemeriksaan puluhan saksi dan ahli, penggeledahan sejumlah lokasi serta gelar perkara.

Perkara tersebut berkaitan dengan pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan sejumlah perizinan lain selama 2025 hingga 2026.

- Iklan Google -

Dalam konferensi pers di Mapolda Sulsel, Senin (28/9/2026), Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto mengatakan penyidik telah memeriksa 30 saksi dan empat ahli serta menggeledah empat lokasi, termasuk Rumah Jabatan Bupati Gowa dan Kantor Bupati Gowa.

Kapolresta Gowa Kombes Pol. Dr. Muh. Yusuf Usman turut hadir dalam konferensi pers tersebut bersama jajaran Polda Sulsel dan Kortastipidkor.

Empat rangkaian perkara

Menurut polisi, penyidikan tidak hanya berfokus pada satu dugaan transaksi. Sedikitnya empat rangkaian peristiwa sedang didalami karena diduga berkaitan dengan pemerasan dan/atau gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang.

Jasa Website & Artikel SEO
Jasa Website & Artikel SEO

Salah satunya menyangkut pengurusan PKKPR oleh pengembang perumahan. Penyidik mendalami dugaan penerimaan uang oleh HT yang dikaitkan dengan PT Royal Persada dan PT Renjana.

Polisi juga menyelidiki dugaan penerimaan uang dalam proses pembukaan gerai Indomaret. Dana tersebut, menurut penyidik, diduga berkaitan dengan pembayaran rumah pribadi dan pembelian sebuah Toyota Hiace.

Rangkaian lainnya berkaitan dengan pengurusan PBG Perumahan Royal Spring dan pengadaan enam unit ambulans Dinas Kesehatan Kabupaten Gowa pada 2025.

- Iklan Google -

Penyidik juga masih mendalami dugaan permintaan dana sponsor dalam kegiatan Beautiful Malino.

Baca Juga:  PWI Pusat Terbitkan 3 SE soal Rangkap Jabatan, KTA, dan Donasi Banjir Sumatera

Aset senilai miliaran rupiah disita

Penyidikan tersebut telah membawa polisi pada sejumlah aset yang kemudian disita.

Di antaranya sebuah rumah di kawasan Royal Spring, Gowa, dengan nilai sekitar Rp1,4 miliar, sebuah rumah di kawasan Waterfront Makassar senilai sekitar Rp3,5 miliar, serta satu unit Toyota Hiace yang ditaksir sekitar Rp682 juta.

Kepolisian mengatakan aset-aset tersebut masih menjadi bagian dari proses pembuktian dalam perkara yang sedang berjalan.

HT dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi dan TPPU sebagaimana disampaikan penyidik. Polisi juga telah mengajukan pencegahan ke luar negeri serta mengirimkan pemberitahuan mengenai status tersangka kepada Menteri Dalam Negeri dan Gubernur.

Surat panggilan pemeriksaan terhadap HT sebagai tersangka juga telah dilayangkan.

Polisi membuka kemungkinan tersangka lain

Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel AKBP Jufri mengatakan penyidik belum menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terkait dengan perkara tersebut.

Penyidik, katanya, juga mendalami dugaan upaya untuk memengaruhi saksi atau menghambat proses penyidikan.

“Masih melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” kata Jufri.

Polda Sulsel menegaskan penyidikan masih berjalan dan kemungkinan keterlibatan pihak lain akan ditentukan berdasarkan fakta serta alat bukti yang ditemukan.

Kasus ini menempatkan proses perizinan daerah dan dugaan aliran uang di sekitar kegiatan pembangunan serta investasi di Gowa dalam sorotan lebih luas.

Namun, seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum, dan HT tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

(*/red)
Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *