Pria di Enrekang Tewaskan Rekannya Usai Pesta Ballo, Polisi Ungkap Kronologi

Reporter Burung Hantu
Polres Enrekang menggelar konferensi pers pada Selasa (24/2/2026), pengungkapan kasus penganiayaan di Dusun Kendenan, Desa Kendenan, Kecamatan Baraka, Kabupaten Enrekang.

Mediapesan | Enrekang – Polres Enrekang menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Dusun Kendenan, Desa Kendenan, Kecamatan Baraka, Kabupaten Enrekang.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu lalu, 18 Februari 2026, sekitar pukul 19.00 WITA, di Barereng, Dusun Kendenan. Korban berinisial R (21) meninggal dunia usai terlibat perkelahian dengan tersangka J (37).

Kapolres Enrekang menjelaskan, kejadian bermula saat tersangka mendatangi lokasi berkumpul yang berjarak sekitar 400 meter dari rumahnya untuk mengonsumsi minuman keras tradisional jenis ballo.

- Iklan Google -
Mediapesan.com terdaftar di LPSE dan E-Katalog Klik gambar untuk melihat Katalog kami.

Di lokasi itu, korban bersama sejumlah warga tengah mengonsumsi tuak yang disebut dibeli dari wilayah Tanah Toraja.
Saat itu, korban sedang memegang telepon genggam sambil menonton video. Tersangka kemudian menanyakan isi video tersebut. Jawaban korban diduga menyinggung perasaan tersangka hingga terjadi cekcok mulut.

“Cekcok tersebut berlanjut menjadi perkelahian. Korban lebih dulu melakukan pemukulan terhadap tersangka,” ujar pihak kepolisian dalam keterangannya, Selasa (24/2/2026).

Perkelahian sempat dilerai warga. Namun, tersangka kembali menghampiri korban dan mengambil senjata tajam jenis parang yang berada di sekitar lokasi. Saat kembali berhadapan, korban kembali memukul tersangka hingga terjatuh ke lereng kebun.
Tersangka kemudian bangkit dan kembali terlibat perkelahian.

Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja

Dalam insiden tersebut, tersangka menusukkan parang sebanyak satu kali ke paha kiri korban. Korban tersungkur dan jatuh ke tanah.

Tak lama berselang, saksi Anca yang merupakan paman korban datang dan sempat terlibat perkelahian dengan tersangka.

Dalam situasi itu, senjata tajam terlepas dari tangan tersangka. Pelaku kemudian meninggalkan lokasi kejadian.

- Iklan Google -

Akibat luka tusuk yang dialaminya, korban dinyatakan meninggal dunia di tempat.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 subsidair Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Baca Juga:  Bawaslu Enrekang Gelar Rakernis Pengawasan Kepemiluan Bersama Panwascam

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Enrekang masih melakukan pendalaman, termasuk memeriksa saksi tambahan dan melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

(Indrajaya Yus)

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *