Jakarta Barat (mediapesan.com) – Seorang Pemuda asal Sumedang Jawa Barat berinisial MA (36) yang berprofesi sebagai pedagang menjadi korban pemerasan usai memesan jasa wanita panggilan melalui aplikasi Michat.
Korban yang hendak akan melampiaskan hawa nafsunya dengan melakukan hubungan badan layaknya suami istri bersama teman wanita barunya usai berkenalan melalui aplikasi Michat.
Korban bukan mendapatkan nikmat, malah menjadi korban pemerasan oleh teman wanita yang dipesannya.
Polisi pun telah mengamankan pelaku sebanyak 4 orang berikut penadah diantaranya berinisial RO (24), OZ (33), seorang wanita berinisial MV (27) dan penadah berinisial AO (38).
Kapolsek Metro Tamansari Polres Metro Jakarta Barat Kompol Adhi Wananda menjelaskan, kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu lalu, 13 september 2023 sekira pukul 18.00 WIB.
“Korban pekerjaan sehari-harinya merupakan pedagang, korban menyewa tempat penginapan di kawasan Mangga Besar Tamansari Jakarta Barat, kemudian memesan jasa wanita untuk menemani korban melalui aplikasi Michat,” ujar Kompol Adhi Wananda saat dikonfirmasi, Sabtu (16/9/2023).
Adhi menjelaskan, korban usai berkenalan kemudian menanyakan jasa wanita yang dikenal dari aplikasi michat.
“Korban mulanya menanyakan masalah tarif dan di jawab Rp.300.000, kemudian korban menawar Rp.200.000, dan di jawab pelaku ‘OK.’ Kemudian korban menawar lagi Rp.150.000. Dengan alasan belum gajian, setelah itu korban bilang lagi uangnya tinggal Rp.100 ribu dan kekurangannya ngutang dan apabila gajian akan di bayar,” katanya.
Setelah korban dan teman wanitanya didalam kamar, tidak lama kemudian para pelaku lainnya mengetuk kamar dan meminta uang kamar sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) dan meminta membayar uang booking sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) sambil menodongkan gunting.
“Karena korban tidak punya uang dan merasa takut maka pelaku memberikan HP Samsung A 11 serta kartu ATM ke para pelaku,” terang Kompol Adhi.
Kompol Adhi mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam menggunakan aplikasi jejaring sosial, terutama bagi yang ingin melakukan hal yang lain dengan orang yang belum dikenal.
“Gunakan aplikasi tersebut dengan bijak dan agar masyarakat selalu melaporkan kejadian yang merugikan agar tidak terjadi kejadian serupa di kemudian hari,” imbuhnya.
Di kesempatan yang sama Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari Kompol Roland Olaf Ferdinan menjelaskan, kami mengamankan sebanyak 4 orang pelaku berikut penadah diantaranya berinisial RO (24), OZ (33), seorang wanita berinisial MV (27) dan penadah berinisial AO (38).Adapun peran mereka yang kami amankan berbeda beda diantaranya, RO (24) berperan sebagai yang melakukan chat dengan korban melalui hp pelaku MV, kemudian pelaku OZ (33) berperan mendatangi kamar korban dengan membawa gunting dan mengancam korban, lalu seorang wanita berinisial MV (27) yang berperan menemani korban di dalam kamar dan kami juga mengamankan penadah berinisial AO (38) yang berperan menerima gadai hp korban seharga 750.000,-
“Uang hasil gadain sebesar 750.000 kemudian dibagi rata oleh masing-masing pelaku,” tutur Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari Kompol Roland Olaf Ferdinan.
“Dari 4 orang yang diamankan kami juga melakukan pengecekan urine kepada pelaku,” tambahnya.
“Hasilnya diperoleh 2 orang positif urinenya mengandung methamphetamine dan amphetamine (sabu) berinisial RO dan OZ,” terangnya.
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya ketiga pelaku dikenakan pasal 368 Kuhpidana sementara satu orang lainnya kami kenakan Pasal 480 Kuhpidana.