mediapesan.com | Pengadilan Negeri (PN) Bone menggelar sidang pembacaan pledoi untuk kasus pemalsuan surat atau cap jempol yang melibatkan Nurlela, Sekretaris Desa Nagauleng, (21/5/2024).
Dalam pledoinya, Nurlela menolak seluruh dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta meminta majelis hakim untuk membebaskannya dari semua tuduhan.
Ia berargumen bahwa tidak ada kerugian terhadap korban karena lahan yang dipersoalkan masih dikuasai oleh pemiliknya.
Menanggapi pledoi tersebut, majelis hakim memberi kesempatan kepada JPU untuk memberikan replik, yang dijadwalkan pada Rabu, 22 Mei 2024.
LSM Inakor Sulsel, yang aktif mengawal kasus ini, menyatakan bahwa dakwaan JPU sudah sangat jelas dan didukung oleh bukti-bukti kuat.
Pada sidang pertama, terdakwa telah mengakui seluruh perbuatannya, kata Restu, Sekretaris LSM Inakor Sulsel.
Restu juga menilai pernyataan terdakwa dalam pledoinya sebagai sesuatu yang aneh.
Terdakwa menolak secara keseluruhan dakwaan dan tuntutan JPU, yang berarti dia memberikan keterangan palsu di muka persidangan dan menganggap tuntutan JPU tidak terbukti semuanya, tambahnya.
LSM Inakor Sulsel berharap agar JPU cermat dalam menanggapi pledoi terdakwa.
Ini adalah pertaruhan kredibilitas jaksa di Kabupaten Bone, ujar Restu.
Proses persidangan yang berlangsung di PN Bone berada dalam pengawasan ketat dari pihak internal dan eksternal kehakiman.
Sidang kasus penggelapan dan pemalsuan cap jempol ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Kelas I A Watampone, jelas Restu.
Restu menutup dengan optimisme bahwa keadilan akan ditegakkan.
Kami yakin Pak Hakim akan menegakkan keadilan yang sebenar-benarnya. Tidak mungkin beliau mau mempertaruhkan jabatannya demi kepentingan pribadi. Kita lihat saja besok, pungkasnya.
Sidang lanjutan yang dijadwalkan pada 22 Mei 2024 akan menjadi momen penting dalam menentukan arah akhir kasus ini.
Semua mata kini tertuju pada PN Bone untuk melihat perkembangan selanjutnya. ***