Jakarta (mediapesan) – Direktorat Pemetaan Batas Wilayah dan Nama Rupabumi, BIG, bersama Ditjen Bina Adwil Kemendagri menggelar koordinasi untuk memperkuat sinergi pemutakhiran batas wilayah dan data nama rupabumi di Gedung H.
Direktur Pemetaan Batas Wilayah dan Nama Rupabumi, Dr.-Ing. Khafid, menjelaskan, sejak 2020 hingga 2024, pihaknya telah melakukan pendetailan garis batas daerah berbasis data citra resolusi tinggi.
Langkah ini bertujuan sebagai dasar bagi pemerintah daerah untuk melakukan revisi terhadap Permendagri yang sudah tidak relevan mengenai batas wilayah.
Kami mencatat pentingnya keterlibatan aktif Kementerian ATR/BPN dalam penyediaan data PTSL untuk mendukung penarikan garis batas daerah. Selain itu, dibutuhkan kebijakan teknis yang dapat mengakomodasi penetapan batas kelurahan dan kecamatan, kata Khafid.
Ia juga menggarisbawahi beberapa tantangan yang perlu diatasi bersama, seperti ketiadaan pedoman mekanisme teknis untuk penegasan batas kelurahan, kesulitan dalam sinkronisasi program penetapan batas antar-OPD, dan kebutuhan untuk menciptakan sistem monitoring terpadu dalam pengawasan dan pelaporan.
Sementara itu, Direktur Toponimi dan Batas Daerah, Raziras Rahmadillah, S.STP, MA, menekankan pentingnya sinergi antara Badan Informasi Geospasial dan Kemendagri dalam memastikan kepastian hukum batas wilayah.
Hal ini, menurutnya, sangat mendukung pelaksanaan Kebijakan Satu Peta.
Kolaborasi ini tidak hanya mencakup batas darat dan laut, tetapi juga sinkronisasi data dan kebijakan penamaan rupabumi. Kami optimis, dengan sinergi ini, sengketa terkait status wilayah administrasi dapat diselesaikan, serta mendukung pengambilan keputusan strategis pemerintah, ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Kasubdit Toponimi menyampaikan komitmennya untuk menyelaraskan data nama rupabumi dengan Kepmendagri 100 Tahun 2022, yang saat ini sedang dalam proses pemutakhiran.
Diharapkan proses ini selesai pada 2024, sehingga perbedaan data akibat moratorium dapat segera teratasi.
Kasubdit Batas Antar Daerah juga mendukung kelanjutan program pendetailan garis batas, yang dianggap telah membantu Tim PBD Pusat dalam menyelesaikan permasalahan batas wilayah yang berubah.
Kesepakatan yang tercapai dalam rapat ini diharapkan dapat mempercepat langkah strategis dalam pemutakhiran data, pelaksanaan kebijakan, dan penguatan koordinasi lintas sektor untuk penegasan batas wilayah administrasi serta penamaan rupabumi di Indonesia. ***