SMSI Tunggu Rapimnas untuk Tentukan Sikap atas Perjanjian Dagang RI–AS

Reporter Burung Hantu
Ketum SMSI Firdaus (kanan) bersama Sekjen Makali Kumar, SH., MH (kiri) dalam satu perjalanan, membahas arah industri pers nasional, Februari 2026.

Mediapesan | Jakarta – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) belum menyatakan sikap resmi terkait salah satu klausul dalam perjanjian dagang Indonesia–Amerika Serikat yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump di Washington, D.C., pada 19 Februari 2026.

Klausul yang menjadi sorotan terdapat dalam Lampiran III halaman 39 Pasal 3.3 tentang Persyaratan bagi Penyedia Layanan Digital. Dalam ketentuan itu disebutkan Indonesia harus menahan diri untuk tidak mewajibkan penyedia layanan digital Amerika Serikat mendukung organisasi berita dalam negeri melalui lisensi berbayar, pembagian data pengguna, maupun skema bagi hasil keuntungan.

Sejumlah kalangan pers menilai poin tersebut berpotensi memengaruhi upaya penguatan ekosistem pers nasional, terutama dalam konteks regulasi publisher rights dan tanggung jawab platform digital terhadap keberlanjutan jurnalisme berkualitas.

- Iklan Google -
Mediapesan.com terdaftar di LPSE dan E-Katalog Klik gambar untuk melihat Katalog kami.

Sekretaris Jenderal SMSI, Makali Kumar, mengatakan organisasi belum mengambil keputusan resmi.

“SMSI secara kelembagaan belum menyatakan sikap, baik menolak maupun menerima. Kami baru sebatas menghadiri undangan diskusi dan belum mengambil keputusan organisasi,” ujar Makali, Rabu (25/2/2026).

Makali menjelaskan, kehadirannya dalam pertemuan yang digelar Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas di Hall Dewan Pers, Jakarta, pada Selasa (24/2/2026), merupakan bentuk partisipasi memenuhi undangan, bukan representasi sikap resmi SMSI. Ia menegaskan pandangan yang disampaikan dalam forum tersebut bersifat personal.

Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja

Ketua Umum SMSI, Firdaus, juga menyampaikan hal serupa. Menurut dia, sikap resmi organisasi akan diputuskan melalui Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) dalam waktu dekat.

“Kami akan membahasnya secara komprehensif dalam Rapimnas agar keputusan yang diambil benar-benar merupakan kesepakatan bersama,” kata Firdaus.

Hasil Rakernas

Sebelumnya, dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) SMSI pada 7 Februari 2026, organisasi tersebut memutuskan sejumlah langkah strategis, antara lain tidak terlibat aktif dalam pembahasan publisher rights.

Baca Juga:  Pesawat Pengebom B-2 Spirit Tiba di Qatar di Tengah Ketegangan Iran-Israel
- Iklan Google -

Selain itu, SMSI mendorong pemerintah menetapkan undang-undang dan regulasi tentang kedaulatan digital, serta membangun platform nasional dengan mengintegrasikan Kantor Berita ANTARA, Radio Republik Indonesia (RRI), dan Televisi Republik Indonesia (TVRI) sebagai sarana komunikasi pemerintah dan publik.

SMSI juga mengusulkan agar platform tersebut dapat memonetisasi media siber nasional untuk mendukung kebangkitan bisnis media digital dalam negeri, serta meminta dukungan fasilitas server bersama guna mengintegrasikan anggota SMSI di seluruh Indonesia.

Firdaus menambahkan, Rapimnas mendatang akan menjadi momentum sinkronisasi antara hasil Rakernas dan dinamika terbaru, termasuk implikasi perjanjian dagang RI–AS terhadap industri media nasional.

“Kami akan mengundang seluruh ketua provinsi dalam Rapim yang juga dirangkai dengan silaturahmi dan buka puasa bersama Dewan Pembina pada peringatan HUT SMSI, 7 Maret 2026,” ujarnya.

Dengan demikian, sikap resmi SMSI terhadap klausul perjanjian dagang RI–AS yang menjadi perhatian kalangan pers akan ditentukan setelah pembahasan menyeluruh di tingkat pimpinan organisasi.

(*/red)

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *