mediapesan.com | Unit Reskrim Polsek Bontoala Polrestabes Makassar berhasil mengamankan pelaku penganiayaan berat, IMR alias NMN (33), yang merupakan warga Jalan Muhajirin, Kelurahan Mangasa, Kecamatan Tamalate, Makassar. Kejadian ini terjadi pada Kamis dini hari (13/6/2024).
Kapolsek Bontoala, Kompol Muhammad Idris, SH, MH, mengkonfirmasi bahwa pada Kamis, 13 Juni 2024, sekitar pukul 02.30 WITA, terjadi tindak pidana penganiayaan berat.
Pelaku IMR melakukan penganiayaan terhadap korban DRM alias Boga (29) di Jalan Kandea, Kelurahan Baraya, Kecamatan Bontoala, Makassar. Akibatnya, jari kelingking tangan kiri korban putus.
Menanggapi kejadian tersebut, keluarga korban segera melaporkannya ke Polsek Bontoala dengan Laporan Polisi: LP/B/71/VI/2024/Polsek Bontoala/Restabes Mks, tertanggal 13 Juni 2024.
Kurang dari 24 jam, pelaku bersama barang bukti sebilah parang berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Bontoala yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim, Iptu Andi Ilham Anwar, SH, MH, ujar Kapolsek Bontoala.
Kapolsek juga menjelaskan kronologi kejadian tersebut. Pada awalnya, pelaku mendatangi korban untuk menagih utang.
Namun, saat ditagih, korban menjawab dengan nada kasar yang memicu emosi pelaku, sehingga ia menebas korban sebanyak tiga kali.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan penganiayaan terhadap korban. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Bontoala guna proses penyidikan lebih lanjut, pungkas Kapolsek Muhammad Idris. ***
(sp/pl)