Surabaya (mediapesan) – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim) Dra. Mia Amiati, S.H., M.H., CMA., CSSL., hari ini mengumumkan timnya telah melakukan pemindahan terhadap tersangka kasus suap, Meirizka Widjaja (MW), ke Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta.
Pemindahan ini dilaksanakan sekitar pukul 08.00 WIB dengan penerbangan Citilink nomor QG 177 dari Bandara Juanda, Surabaya.
Kajati Jatim Mia Amiati menyampaikan bahwa pemindahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pemindahan Tahanan yang diterbitkan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) pada 12 November 2024, dengan Nomor Prin-13/F.2/Fd.2/11/2024.
Tersangka MW dipindahkan ke Kejagung sebagai saksi dalam penyidikan perkara lain yang melibatkan tersangka Lisa Rachmat (LS), Zarof Ricar (ZR), Heru Hanindyo (HH), Erintuah Damanik (ED), dan Mangapul (M), ujar Mia Amiati, Kamis (14/11/2024).
Ibunda dari Gregorius Ronald Tannur ini dipanggil untuk melengkapi penyelidikan yang tengah dilakukan JAM Pidsus Kejagung.
Sebagai langkah antisipatif dalam proses pemindahan, Kajati Jatim telah menerbitkan Surat Perintah Tugas Nomor: PRINT-1668/M.5/Fd.1/11/2024 guna memastikan keamanan dan kelancaran perjalanan tersangka ke Jakarta.
Tujuan kami adalah mempercepat penanganan dugaan kasus suap dan gratifikasi yang terkait dengan penanganan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya, tambah Mia Amiati.
Ia juga menekankan pentingnya tindakan pengawalan dan pengamanan dalam proses pemindahan tahanan ini.
Dikenal dengan prinsipnya “Walaupun Langit Akan Runtuh, Hukum Harus Tetap Tegak Lurus,” Mia Amiati memastikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen Kejati Jatim untuk menjaga integritas hukum dan keadilan dalam proses penanganan kasus-kasus besar. ***