Masuk
mediapesan.commediapesan.com
Aa
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Reading: Implikasi Penghapusan Presidential Threshold: Peluang atau Tantangan Demokrasi?
Share
Aa
mediapesan.commediapesan.com
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Search
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
mediapesan.com > Berita > Berita > Implikasi Penghapusan Presidential Threshold: Peluang atau Tantangan Demokrasi?
BeritaNasionalPolitik

Implikasi Penghapusan Presidential Threshold: Peluang atau Tantangan Demokrasi?

Terakhir diperbarui: 2025/01/09 at 9:34 PM
Reporter Burung Hantu Diposting 9 Januari 2025
Share
Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan anggota Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet).
Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan anggota Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet).
SHARE

Jakarta (mediapesan) – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 62/PUU-XXII/2024 yang menghapuskan aturan presidential threshold menuai respons beragam di kalangan politik.

Contents
Peluang Lebih Luas, Risiko Lebih TinggiTantangan: Kualitas Calon dan Polarisasi PolitikBiaya Politik dan Kompleksitas PemiluLangkah Strategis Mengatasi Dampak Negatif(red)

Wakil Ketua Umum Partai Golkar sekaligus anggota Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet), menilai bahwa langkah ini membawa konsekuensi kompleks bagi dinamika politik Indonesia.

Di satu sisi, keputusan ini membuka peluang lebih luas bagi partai politik untuk mengusung calon presiden (capres), tetapi di sisi lain, ada risiko yang mengancam stabilitas politik.

Peluang Lebih Luas, Risiko Lebih Tinggi

Penghapusan presidential threshold memungkinkan setiap partai politik untuk mencalonkan capres tanpa harus memenuhi syarat minimal 20% kursi DPR atau 25% suara sah nasional, sebagaimana diatur sebelumnya.

- Advertisement -
Jasa Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja
IMG-20241202-WA0400 (2)
IMG-20241205-WA0509
IMG-20241205-WA0510

Bamsoet menjelaskan bahwa konsekuensi dari kebijakan ini adalah meningkatnya jumlah pasangan calon presiden.

Dari tiga pasangan calon di Pilpres 2024, jumlah ini bisa melonjak menjadi empat hingga enam pasangan pada Pilpres 2029, ungkapnya di Jakarta, Kamis (9/12/2024).

Namun, banyaknya pasangan calon tidak selalu menjadi indikasi positif bagi demokrasi.

Bamsoet menyoroti risiko fragmentasi politik, polarisasi masyarakat, hingga tingginya biaya politik.

Dalam pemilu presiden Brasil tahun 2018, misalnya, terdapat 13 kandidat, yang banyak di antaranya tidak memiliki pengalaman politik yang memadai. Ini menciptakan kebingungan bagi pemilih dan melemahkan kualitas kepemimpinan, tambahnya.

Tantangan: Kualitas Calon dan Polarisasi Politik

Menurut Bamsoet, tantangan utama pasca-penghapusan presidential threshold adalah memastikan kualitas kandidat.

Partai politik harus mendorong munculnya capres yang memiliki visi misi jelas, agenda politik inklusif, dan kemampuan memimpin. Pemilih juga harus diedukasi untuk memilih berdasarkan kualitas, bukan popularitas semata, tegasnya.

Bamsoet juga menyoroti potensi polarisasi yang semakin tajam di tengah masyarakat.

Baca Juga:  Harmoni Merah Putih Nusantara: Perayaan Seni dan Budaya Menutup Tahun 2024

Data Lembaga Survei Indonesia (LSI) pada 2023 menunjukkan bahwa 42% masyarakat merasa politik Indonesia semakin terpecah.

Dengan lebih banyak kandidat, risiko polarisasi ini bisa meningkat.

Indonesia yang beragam sangat rentan terhadap perpecahan jika persaingan politik tidak dikelola dengan baik, ujarnya.

Biaya Politik dan Kompleksitas Pemilu

Banyaknya kandidat juga berpotensi meningkatkan biaya politik.

Biaya kampanye, logistik, hingga kemungkinan meningkatnya praktik politik uang menjadi tantangan serius.

Dengan banyaknya pasangan calon, hampir pasti Pilpres akan berlangsung lebih dari satu putaran. Ini menambah beban biaya Pemilu bagi pemerintah, jelas Bamsoet.

Langkah Strategis Mengatasi Dampak Negatif

Untuk meminimalkan dampak negatif penghapusan presidential threshold, Bamsoet menekankan perlunya langkah-langkah strategis, seperti:

1. Regulasi Kualitas Calon: Pemerintah dan DPR perlu memperkuat regulasi untuk menetapkan standar kualitas capres.

2. Edukasi Politik Masyarakat: Pemilih harus diberi pemahaman mengenai pentingnya memilih pemimpin berkualitas.

3. Peningkatan Kapasitas Partai Politik: Partai harus membina kadernya agar mampu menjadi pemimpin yang kompeten dan berintegritas.

4. Transparansi Dana Kampanye: Langkah ini penting untuk mencegah penyalahgunaan dana politik.

Demokrasi yang sehat tidak hanya membutuhkan kebebasan politik, tetapi juga tanggung jawab untuk memastikan pemimpin yang terpilih memiliki kapasitas memimpin bangsa, pungkas Bamsoet.

Keputusan MK ini memang membawa perubahan besar dalam lanskap politik Indonesia.

Namun, keberhasilan implementasinya akan sangat bergantung pada kemampuan seluruh pihak untuk menjaga kualitas demokrasi sekaligus mengatasi potensi risiko yang muncul. ***

(red)

Tag Demokrasi, PresidentialThreshold
Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Bhabinkamtibmas Pulau Kodingareng aktif sambangi warga. (bara) Wujudkan Lingkungan Aman dan Harmonis di 2025, Bhabinkamtibmas Pulau Kodingareng Aktif Sambangi Warga
BERITA BERIKUTNYA Kapolrestabes Makassar, Brigjen Pol Mokhamad Ngajib, menjelaskan pengungkapan peredaran 3 kilogram Sabu jaringan internasional, (9/1/2025). (bara) Polrestabes Makassar Bongkar Peredaran 3 Kilogram Sabu Jaringan Internasional, Tangkap Tiga Tersangka
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

Berita Populer

Caption: Ibrahim Wael (Tengah), Pengacara Ambo Kolengsusu (Kanan) dan Piket SPKT Polres Buru (Kiri), 19 Mei 2025.
Ibrahim Wael Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik Terkait Tuduhan Tambang Ilegal di Media Sosial
19 Mei 2025
Lokasi di Jalur B Wansait, Desa Dava, Waelata Kabupaten Buru, (4/5/2025).
Alat Berat Tinggalkan Lokasi Kontroversial di Jalur B, Kabupaten Buru
4 Mei 2025
Demo tolak Koperasi di depan Polres Pulau Buru, (2/5/2025).
Mahasiswa Pulau Buru Gelar Aksi Damai Tolak Koperasi Tambang dan Desak Deportasi WNA China
2 Mei 2025
Buruh pelabuhan mogok di Makassar dan tampak penumpukan barang tertahan akibat tidak adanya tenaga kerja bongkar muat di area pelabuhan, Mei 2025.
Buruh Pelabuhan Mogok di Makassar, Pelni Tegaskan Tidak Terlibat Langsung
26 Mei 2025
Aksi protes terkait tambang Gunung Botak di Kabupaten Buru, (15/5/2025).
Aksi Protes Terkait Tambang Gunung Botak, Massa Desak Penangkapan Pengurus Koperasi
15 Mei 2025
Ketua PBH Peradi Makassar, Abd. Gaffur I, SH., dan Ketua Tim Task Force PPA PBH Peradi, St. Fatimah, SH. (timred/ho)
Polisi Makassar Tahan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak, PBH Peradi Apresiasi
12 Mei 2025
Pertemuan mediasi sengketa tambang Gunung Botak: koperasi, perusahan dan pemilik lahan di Polres Pulau Buru, (30/4/2025).
Ahli Waris Raja Kaiely Hadiri Mediasi Sengketa Tambang Gunung Botak: Pertanyakan Legitimasi Koperasi dan Perusahaan
2 Mei 2025
- Advertisement -
DEVILO.CO adalah Layanan Jasa Pembuatan Website Profesional untuk Bisnis di Jogja.
Jasa Pembuatan Web Berita JogjaJasa Pembuatan Web Berita Jogja

Berita Terkait

(ppwi international channel/ho)
BeritaHukumKriminalNasionalPeristiwa

Wartawan Dijebak, Mafia BBM Dilindungi?

1 Juni 2025
Bripka M. Arafah, Bhabinkamtibmas dari Polsek Somba Opu Polres Gowa berceramah tentang Islam dan kamtibmas di hadapan jamaah di Masjid Al Falah, Antang, Kota Makassar, Minggu (1/6) pagi.
Berita

Polisi Gowa Berdakwah, Serukan Kaitan antara Iman dan Ketertiban Sosial

1 Juni 2025
Seorang pria berusia 44 tahun bernama Arifin, warga Monro-Monro Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto jadi korban pengeroyokan, Mei 2025. (R35/HO)
BeritaHukumKriminalPeristiwa

Warga Monro-Monro Jadi Korban Pengeroyokan, Keluarga Kritik Lambannya Penanganan Polisi

1 Juni 2025
Perusahaan multinasional Hamaren Corporation telah menggelar pertemuan tahunan di Bekasi, Jawa Barat, (30-31/5/2025).
BeritaEkonomiNasionalPendidikan

Annual Meeting 2025: Hamaren Rancang Lompatan Inovasi dan Investasi Sosial

31 Mei 2025
Sertifikasi BNSP
Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja

Copyright © 2025 PT. Media Pesan Singkat

Selamat Datang di mediapesan.com!

Masuk ke Akun Anda

Lupa password?