Jakarta (mediapesan) – Lingkar Mahasiswa Pemuda Pelopor (LMPP) menggelar aksi di kantor Bea dan Cukai pusat di Jakarta Timur dan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) di Jakarta Selatan, Senin (13/1/2025).
Aksi ini bertujuan untuk mendesak penegakan hukum atas dugaan keterlibatan AIPTU Imam Pamuji, seorang anggota Polres Malang Kota, dalam pengawalan dan pembiaran produksi rokok ilegal yang dikelola oleh CV. Karunia Enam Delapan.
Dugaan Keterlibatan dalam Bisnis Rokok Ilegal
Ketua sekaligus koordinator aksi, Kartika Dewantoro, mengungkapkan bahwa CV. Karunia Enam Delapan, produsen rokok bermerek 68 di Sidoarjo, Jawa Timur, pernah diamankan oleh Bea Cukai Pasuruan dengan barang bukti berupa satu truk berisi ratusan rokok ilegal tanpa pita cukai.
Namun, hingga kini, AIPTU Imam Pamuji, yang diduga terlibat dalam pengawalan dan pembiaran aktivitas tersebut, belum diperiksa atau ditindak.
Menurut Kartika, AIPTU Imam Pamuji juga diduga memiliki sejumlah mesin pembuat rokok yang ditempatkan di beberapa lokasi di Malang.
Mesin-mesin ini digunakan untuk memproduksi berbagai merek rokok ilegal, seperti:
- Gondanglegi (GA), diproduksi oleh Hj. Sukarnam di Gondanglegi, Malang.
- Joyo Biru, diproduksi oleh Hj. Anshori di Bantur, Malang.
- Lex dan Lea, diproduksi oleh Hj. Mail di Gondanglegi, Malang.
Aset Mewah dan Dugaan Kekayaan Tak Wajar
Kartika menambahkan, hasil dari bisnis ilegal tersebut diduga memperkaya AIPTU Imam Pamuji secara tidak wajar.
Ia diketahui memiliki sejumlah aset mewah, termasuk satu unit Mitsubishi Pajero putih mutiara dan berbagai properti di Malang, yang nilainya jauh melampaui penghasilan sebagai anggota Polri.
Kerugian Negara dan Pelanggaran Kode Etik
Kartika menegaskan bahwa produksi dan peredaran rokok ilegal merugikan negara dari sisi penerimaan cukai dan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Ini adalah kejahatan yang merusak pasar industri rokok patuh cukai, mengancam keberlangsungan usaha legal, dan memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) massal, ujarnya.
Ia juga menyoroti bahwa tindakan AIPTU Imam Pamuji melanggar kode etik Polri sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002.
Sebagai penegak hukum, Imam seharusnya menindak aktivitas ilegal, bukan mendukungnya.
Tuntutan LMPP
Dalam aksinya, Lingkar Mahasiswa Pemuda Pelopor menyampaikan beberapa tuntutan kepada Bea Cukai dan Mabes Polri:
1. Mengusut tuntas dugaan keterlibatan oknum Bea Cukai dan AIPTU Imam Pamuji dalam produksi rokok ilegal.
2. Memeriksa harta kekayaan dan rekening AIPTU Imam Pamuji yang diduga tidak wajar, serta menindak tegas pelanggaran kode etik yang dilakukan.
Kartika menegaskan, pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga ada keadilan.
Jika tuntutan kami tidak ditindaklanjuti, kami siap menggelar aksi di depan Istana Negara agar Presiden mengetahui persoalan ini, ujarnya.
Seruan untuk Penegakan Hukum Transparan
LMPP mengajak seluruh pihak untuk mendukung penegakan hukum yang adil dan transparan.
Kasus ini tidak boleh mencoreng citra institusi Polri. Kami tidak akan berhenti sampai keadilan benar-benar ditegakkan, pungkas Kartika Dewantoro. ***