Jakarta (mediapesan) – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, sebagai tersangka.
Tersangka dalam kasus pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) terkait pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.
Kita menetapkan Saudara A (Arsin) selaku Kades Kohod, ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (18/2/2025).
Selain Arsin, tiga orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni UK (Sekretaris Desa Kohod), SP (penerima kuasa), dan CE (penerima kuasa).
Mereka diduga terlibat dalam pembuatan dan penggunaan dokumen palsu, termasuk girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, hingga surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat.
Menurut Djuhandhani, dokumen-dokumen tersebut dibuat sejak Desember 2023 hingga November 2024 untuk mengajukan pengukuran tanah melalui KJSB Raden Muhammad Lukman ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.
Akibatnya, terbit 260 SHM atas nama warga Kohod.
Penyidik telah menyita 263 dokumen yang dikirim ke laboratorium forensik untuk pemeriksaan keabsahannya.
Dari penggeledahan pada Senin (10/2/2025), polisi juga menemukan barang bukti berupa satu unit printer, layar monitor, keyboard, stempel Sekretariat Desa Kohod, serta peralatan lain yang diduga digunakan untuk memalsukan dokumen.
Kasus ini masih dalam penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat. ***