MA dan SMSI Jajaki Kerja Sama Mediator Bersertifikat, Dorong Budaya Damai di Masyarakat

Reporter Burung Hantu
SMSI mengusulkan kerja sama dengan Mahkamah Agung untuk mencetak ribuan mediator bersertifikat di seluruh Indonesia. Program ini diharapkan memperkuat budaya mediasi dan mengurangi penumpukan perkara di pengadilan.

MEDIAPESAN.COM | Jakarta – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) mengajukan kerja sama strategis kepada Mahkamah Agung (MA) RI untuk mencetak ribuan mediator bersertifikat dari kalangan media di berbagai daerah.

Program ini diharapkan dapat memperkuat budaya mediasi nasional sekaligus membantu mengurangi penumpukan perkara di pengadilan.

Gagasan tersebut disampaikan saat jajaran pengurus SMSI beraudiensi dengan Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H., di Gedung MA, Jakarta (17/6/2026).

- Iklan Google -

Ketua Umum SMSI Firdaus mengatakan, organisasi yang menaungi ribuan perusahaan media siber di Indonesia itu ingin berperan lebih aktif dalam membangun budaya penyelesaian sengketa melalui jalur damai.

“SMSI berinisiatif agar perwakilan-perwakilan SMSI di daerah dapat menjadi bagian dari program mediator yang dicanangkan Mahkamah Agung,” kata Firdaus dalam pertemuan tersebut.

Menurut Firdaus, media memiliki posisi strategis sebagai jembatan informasi hukum kepada masyarakat. Karena itu, SMSI siap mendukung upaya MA dalam meningkatkan pemahaman publik mengenai mediasi sebagai alternatif penyelesaian konflik.

Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja

Melalui jaringan 3.181 perusahaan media siber yang tersebar di 35 provinsi, SMSI berkomitmen mengedukasi masyarakat bahwa sengketa tidak selalu harus berakhir dengan pola menang atau kalah di pengadilan.

“Kami ingin menyambut visi Ketua MA, Prof. Sunarto, untuk membumikan budaya mediasi di Indonesia. Masyarakat perlu memahami bahwa banyak konflik dapat diselesaikan melalui jalan damai dan musyawarah,” ujarnya.

Usulkan Pelatihan Mediator Bersertifikat

Audiensi tersebut merupakan tindak lanjut surat resmi SMSI Nomor 0180/SMSI-Pusat/VI/2026 tertanggal 15 Juni 2026 yang berisi usulan kerja sama pendidikan dan pelatihan mediator bersertifikat.

Baca Juga:  Kehancuran Besar-Besaran di Jalur Gaza: Jalan Gaza Lama di Jabalia Dirusak Total

- Iklan Google -

Dalam proposal yang diajukan kepada Mahkamah Agung, SMSI menawarkan tiga fokus kerja sama utama.

Pertama, menyusun kurikulum pelatihan mediator yang relevan dengan tantangan penyelesaian sengketa di era digital.

Kedua, mengembangkan sistem sertifikasi yang memenuhi standar Mahkamah Agung sehingga peserta yang lulus dapat diakui sebagai mediator bersertifikat.

Ketiga, menyelenggarakan pelatihan secara berkala di berbagai daerah yang menyasar kalangan media, akademisi, praktisi hukum hingga tokoh masyarakat.

Firdaus menambahkan, pelatihan tersebut akan mengacu pada standar etika internasional yang tertuang dalam Bangalore Principles of Judicial Conduct serta kode etik nasional Sapta Karsa Hutama.

Nilai-nilai independensi, integritas, ketidakberpihakan, kesetaraan, kepatutan dan kompetensi disebut akan menjadi landasan utama pembentukan mediator profesional.

Ketua MA Soroti Pentingnya Literasi Mediasi

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Mahkamah Agung Sunarto menekankan pentingnya peningkatan literasi hukum masyarakat, khususnya terkait fungsi mediasi dalam sistem peradilan.

IMG 20260618 WA0157
(Dok. SMSI/HO)

Menurut Sunarto, masih banyak pihak yang datang ke pengadilan semata-mata untuk mencari kemenangan, bukan keadilan yang substansial. Kondisi tersebut turut berkontribusi pada tingginya jumlah perkara yang harus ditangani pengadilan setiap tahun.

Sunarto juga mencontohkan keberhasilan penerapan sistem mediasi di New South Wales (NSW), Australia.

Di wilayah tersebut, kata dia, fasilitas pengadilan dirancang untuk mendukung proses mediasi secara optimal, mulai dari ruang negosiasi hingga ruang mediasi yang memadai.

“Hasilnya, sekitar 80 persen sengketa hukum di NSW dapat diselesaikan melalui mediasi tanpa harus berlanjut ke persidangan,” ujarnya.

Menurut Sunarto, keberhasilan tersebut menunjukkan bahwa mediasi dapat menjadi budaya utama dalam penyelesaian konflik apabila didukung edukasi masyarakat dan infrastruktur yang memadai.

Baca Juga:  Cina Sukses Kembangkan Teknologi Rudal Hipersonik: Sederhana dan Murah

Diharapkan Ubah Pola Penyelesaian Sengketa

SMSI menilai kolaborasi dengan Mahkamah Agung dapat menjadi langkah awal memperluas budaya mediasi di Indonesia.

Selain membantu mempercepat penyelesaian sengketa dan mengurangi beban perkara di pengadilan, program ini juga diharapkan mampu mengubah cara pandang masyarakat dalam menyelesaikan konflik.

Dari yang selama ini berorientasi pada kemenangan atau kekalahan di ruang sidang, menjadi budaya dialog, musyawarah, dan perdamaian yang berkelanjutan.

Dalam audiensi tersebut, Ketua MA didampingi Hakim Agung Heru Pramono, Kepala Biro Hukum dan Humas MA Dr. Adi Julia Cakrawala, Hakim Tinggi Asisten Koordinator Ketua MA Didik Trisulistia, serta Hakim Yustisial MA Edi Hudiata.

Sementara dari SMSI turut hadir Wakil Ketua Dewan Penasihat Taufiqurohman, Wakil Sekjen Dr. Hendri Yanto Attan, Bendahara SMSI Pusat Iwan Jamaluddin, Direktur Media Crisis Center dr. Nishal Dilon, dan Humas SMSI Eman Sulaiman.

(*/red)

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *