mediapesan.com – Upaya pemberantasan korupsi kembali menunjukkan perkembangan signifikan.
Keluarga tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Smart Toilet di Kecamatan Sangkarrang tahun 2018, EGP, menyerahkan sebagian pengembalian kerugian negara kepada penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Pelabuhan Makassar.
Bertempat di kantor Cabjari Pelabuhan Makassar, keluarga tersangka menyerahkan uang sebesar Rp150 juta dari total kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp225,47 juta.
Dana tersebut kemudian dititipkan ke rekening resmi Cabjari Pelabuhan Makassar di Bank BRI KCP Yos Sudarso.
Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap uang tersebut dan memperoleh penetapan sita dari Pengadilan Negeri Makassar sebagai bagian dari proses hukum yang tengah berlangsung.
Komitmen Pemulihan Kerugian Negara
Cabjari Pelabuhan Makassar mengapresiasi langkah keluarga tersangka dalam mengembalikan sebagian kerugian negara.
Menurut penyidik, pemulihan keuangan negara menjadi salah satu tujuan utama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kami menghargai inisiatif ini. Namun, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan. Penyidik akan terus mengupayakan pemulihan penuh atas kerugian negara dan memastikan keadilan ditegakkan, ujar perwakilan penyidik.
Penyidik juga memberikan kesempatan kepada tersangka untuk melunasi sisa kerugian negara.
Meski demikian, pengembalian dana tidak serta-merta menghentikan proses hukum.
Langkah-langkah lebih lanjut akan tetap ditempuh untuk menuntaskan perkara ini sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kasus Masih Bergulir
Kasus dugaan korupsi proyek Smart Toilet di Kecamatan Sangkarrang ini telah menarik perhatian publik sejak pertama kali terungkap.
Proyek yang seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat justru diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, sehingga menimbulkan kerugian negara yang cukup besar.
Dengan adanya pengembalian sebagian dana, harapan akan pemulihan penuh semakin terbuka.
Namun, masyarakat masih menanti kelanjutan proses hukum dan kepastian bahwa keadilan akan ditegakkan secara transparan dan akuntabel.
Apakah pengembalian dana ini akan berpengaruh terhadap putusan hukum tersangka?
Publik menantikan langkah selanjutnya dari pihak kejaksaan. Kasus ini masih terus bergulir. ***