Eks Ketua PWI Sulsel Zulkifli Gani Ottoh Ajukan Hak Jawab, Tegaskan Sengketa Gedung PWI Sudah Inkrah

Reporter Burung Hantu
Mantan Ketua PWI Sulsel Zulkifli Gani Ottoh mengajukan hak jawab atas pemberitaan terkait eks Gedung PWI Sulsel. Tim hukum menyebut perkara perdata dan pidana terkait gedung tersebut telah berkekuatan hukum tetap.

Makassar – Mantan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Selatan, Zulkifli Gani Ottoh, melalui tim kuasa hukumnya resmi mengajukan hak jawab dan hak koreksi terhadap sejumlah pemberitaan terkait eks Gedung PWI Sulsel dan laporan hukum yang dilayangkan oleh Andi Tonra Mahie ke Polda Sulsel.

Tim kuasa hukum yang terdiri atas Muhammad Arafah, Arman Sewang, dan M. Alfianzah Zugito menilai sejumlah informasi yang beredar perlu diluruskan karena berkaitan dengan perkara yang menurut mereka telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Hak jawab dan hak koreksi merupakan hak konstitusional yang dijamin Undang-Undang Pers untuk menjaga keberimbangan informasi,” demikian keterangan tim kuasa hukum yang diterima, Minggu (14/6/2026).

- Iklan Google -

Dalam klarifikasinya, tim hukum memaparkan dua perkara yang berkaitan dengan Gedung PWI Pettarani.

Pertama, perkara perdata mengenai sengketa aset antara PWI Sulsel dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Menurut tim hukum, putusan Pengadilan Negeri Makassar yang kemudian diperkuat hingga tingkat Mahkamah Agung menyatakan Masjid dan Wisma PWI merupakan milik PWI Sulsel.

Mereka juga menyebut Pemprov Sulsel telah memberikan ganti rugi relokasi kantor sebesar Rp5 miliar untuk pembangunan kantor baru PWI Sulsel di Jalan Maccini Sawah, Makassar.

Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja

Kedua, perkara pidana yang berawal dari laporan terkait dugaan korupsi penyewaan sebagian Gedung PWI Pettarani. Tim kuasa hukum menyatakan proses hukum tersebut telah berjalan hingga tingkat kasasi dan berakhir dengan putusan Mahkamah Agung yang menyatakan tidak terdapat tindak pidana korupsi maupun penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan gedung tersebut.

Atas dasar itu, tim hukum menilai pemberitaan yang menggambarkan adanya pelanggaran hukum oleh pengurus PWI Sulsel berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat apabila tidak disertai fakta hukum yang lengkap.

Baca Juga:  Suwardi Thahir Terpilih Aklamasi Jadi Ketua PWI Sulsel 2026-2031, Usung Organisasi Inklusif

Mereka juga mengingatkan bahwa setiap pihak memiliki hak untuk menempuh jalur hukum apabila merasa dirugikan, baik melalui mekanisme perdata maupun pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

- Iklan Google -

Meski demikian, tim kuasa hukum menegaskan pihaknya tetap menghormati hak setiap orang untuk melaporkan dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum sepanjang dilakukan berdasarkan bukti dan prosedur hukum yang berlaku.

Sebagai penutup, tim hukum meminta seluruh pihak menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap serta mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam menyampaikan informasi kepada publik.

Mereka juga berharap media yang telah memuat pemberitaan terkait dapat memberikan ruang bagi hak jawab sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers guna menjaga keberimbangan informasi.

(jw)

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *