UU Pers dan Peran Strategis Organisasi Jurnalis: Wakomindo Jadi Contoh Penguatan Kompetensi Wartawan

Reporter Burung Hantu
Wakomindo (Wartawan Kompeten Indonesia) sejak 15 September 2022. (dok.wakomindo/tim/ho)

Undang-Undang Pers bukan hanya regulasi, tapi fondasi kebebasan dan profesionalisme pers. Organisasi seperti Wakomindo menjadi bagian ujung tombak penerapannya.

 

mediapesan.com – Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah menjadi fondasi utama dalam membentuk ekosistem pers yang bebas, bertanggung jawab, dan profesional di Indonesia.

Lebih dari sekadar payung hukum, UU ini memuat semangat demokrasi yang menempatkan kebebasan berekspresi dan hak atas informasi sebagai hak asasi warga negara.

- Iklan Google -
Mediapesan.com terdaftar di LPSE dan E-Katalog Klik gambar untuk melihat Katalog kami.

Dalam praktiknya, lahir berbagai organisasi pers yang memainkan peran penting sebagai penjaga kemerdekaan pers, pembela hak wartawan, serta pendorong profesionalisme dan etika jurnalistik.

Salah satunya adalah Wartawan Kompeten Indonesia (Wakomindo), organisasi yang fokus pada peningkatan kompetensi wartawan melalui program Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW).

Program ini dilaksanakan bekerja sama dengan LSP Pers Indonesia yang telah berlisensi resmi dari BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi).

Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja

Kami ingin menciptakan wartawan yang tidak hanya kompeten, tetapi juga menjunjung tinggi etika jurnalistik dan mampu menghadapi tantangan zaman, ungkap salah satu pengurus Wakomindo.

Wakomindo juga aktif dalam pelatihan jurnalistik, pendampingan profesional, serta pengembangan standar kompetensi yang relevan dengan kebutuhan industri media modern.

Organisasi pers secara umum memiliki tujuh peran utama: menjaga kemerdekaan pers, meningkatkan kualitas wartawan, melindungi hak-hak pers, menegakkan etika, memperjuangkan kesejahteraan, membangun sinergi antar media, serta memperkuat industri pers itu sendiri.

- Iklan Google -

Melalui keberadaan organisasi seperti Wakomindo, amanat UU Pers dapat diterjemahkan ke dalam program-program konkret yang berdampak langsung bagi wartawan dan masyarakat luas.

Baca Juga:  PPWI Nasional Gelar Diklat Jurnalistik 2024 via Google Meet, Lahirkan Jurnalis Kritis dan Analitis

Peran Organisasi Pers Menurut UU Pers

Tujuh peran utama organisasi pers menurut UU No. 40 Tahun 1999:

1. Penjaga Kemerdekaan Pers

Melindungi media dari intervensi dan tekanan.

2. Peningkatan Kompetensi

Pelatihan, sertifikasi, dan pendidikan berkelanjutan.

3. Perlindungan Hak Wartawan

Advokasi dan pendampingan hukum.

4. Penegak Etika Jurnalistik

Sosialisasi dan pengawasan Kode Etik.

5. Perjuangan Kesejahteraan

Standar upah, kondisi kerja, dan bantuan sosial.

6. Membangun Solidaritas

Sinergi antar media dan stakeholder.

7. Penguatan Industri Media

Adaptasi digital dan pengembangan bisnis media.

Ilustrasi tujuh peran utama organisasi pers menurut UU No. 40 Tahun 1999. (dok. mediapesancom)
Ilustrasi tujuh peran utama organisasi pers menurut UU No. 40 Tahun 1999. (dok. mediapesancom)

Wakomindo

  • Fokus: Sertifikasi Kompetensi Wartawan
  • Mitra: LSP Pers Indonesia – BNSP
  • Misi: Profesionalisme, Etika, dan SDM Unggul
(tim)

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *