Masuk
mediapesan.commediapesan.com
Aa
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Reading: Dikejar Kejati, Dirut PT KIP Kena Juga Kasus Proyek C-3 Makassar
Share
Aa
mediapesan.commediapesan.com
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Search
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
mediapesan.com > Berita > Hukum > Dikejar Kejati, Dirut PT KIP Kena Juga Kasus Proyek C-3 Makassar
HukumBerita

Dikejar Kejati, Dirut PT KIP Kena Juga Kasus Proyek C-3 Makassar

Terakhir diperbarui: 2025/04/09 at 5:54 PM
Reporter Burung Hantu Diposting 9 April 2025
Share
Dirut PT KIP resmi tersangka korupsi proyek air limbah Makassar. Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Asisten Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel pada Rabu, 9 April 2025.
Dirut PT KIP resmi tersangka korupsi proyek air limbah Makassar. Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Asisten Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel pada Rabu, 9 April 2025.
SHARE

mediapesan.com – Setelah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik, Direktur Utama PT Karaga Indonusa Pratama (KIP), TGS, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan.

Contents
Rangkaian Perbuatan Tindak PidanaSudah Empat Tersangka(*/red)

Ia diduga terlibat dalam kasus korupsi proyek Pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Makassar Zona Barat Laut (Paket C-3) tahun anggaran 2020–2021.

Penetapn tersangka dilakukan oleh penyidik Asisten Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel pada Rabu, 9 April 2025, berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor 19/P.4/Fd.2/04/2025 tertanggal 18 Februari 2025.

TGS kemudian langsung ditahan untuk mempercepat proses penyidikan dan mencegah potensi upaya melarikan diri maupun penghilangan barang bukti.

- Advertisement -
Jasa Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja
Screenshot_20250611_173534_Drive
Screenshot_20250611_173527_Drive
Screenshot_20250611_173541_Drive
Screenshot_20250611_173547_Drive

Sebelumnya TGS berstatus DPO karena tidak menghadiri tiga kali panggilan sebagai saksi. Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, ia langsung ditahan oleh penyidik, kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, Selasa (8/4/2025).

Rangkaian Perbuatan Tindak Pidana

TGS diduga terlibat dalam sejumlah tindakan yang berkontribusi pada terjadinya penyimpangan dalam proyek tersebut. Di antaranya:

1. Manipulasi Dokumen Pengalaman Kerja

Pada Januari 2020, TGS diduga memberikan imbalan sebesar Rp10 juta kepada seorang saksi guna memperoleh Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Tahap I (PHO) terkait pemasangan pipa di kawasan Gatot Subroto, Jakarta.

Dokumen ini kemudian digunakan sebagai bukti pengalaman untuk mengikuti lelang proyek di Makassar, meskipun pekerjaan sebenarnya baru rampung pada Mei 2020.

2. Penandatanganan Dokumen Pembayaran Fiktif

TGS diketahui menandatangani sejumlah dokumen terkait pembayaran termin proyek pada Desember 2021, termasuk Berita Acara Kemajuan Fisik, Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan, dan berbagai dokumen pendukung pembayaran lainnya.

3. Penerimaan Uang Transfer Fee

Baca Juga:  LSM GMBI Panakkukang akan Terus Tindaklanjuti Pengaduan terhadap Yayasan Budi Luhur Makassar

TGS tercatat menerima dana sebesar Rp473 juta pada 26 Agustus 2022, yang disebut sebagai transfer fee dan berasal dari pembayaran termin pertama proyek.

Asisten Pidsus Kejati Sulsel, Jabal Nur, mengungkapkan bahwa akibat perbuatan TGS dan sejumlah pihak lainnya, terjadi selisih bobot pekerjaan sebesar 55,52%.

Hal ini menimbulkan potensi kerugian negara sekitar Rp7,98 miliar akibat pembayaran atas pekerjaan fisik yang tidak sesuai dengan progres di lapangan.

Saat ini penyidikan masih terus berlanjut, termasuk pengembangan terhadap kemungkinan tersangka lain serta penelusuran aliran dana dan aset terkait, ujarnya.

Sudah Empat Tersangka

Sebelum TGS, Kejati Sulsel telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini yang kini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Makassar, mereka adalah:

  • Jaluh Ramjani (Direktur Cabang PT KIP),
  • Setia Dinnor (Pejabat Pembuat Komitmen/Paket C), dan
  • Enos Bandaso (Ketua Pokja Pemilihan Paket C-3).

Kepala Kejati Sulsel, Agus Salim, mengimbau agar para saksi yang dipanggil dapat bersikap kooperatif dan tidak menghalangi proses hukum.

Penyidikan dilakukan dengan prinsip profesional, berintegritas, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tidak ada toleransi terhadap praktik KKN, tegasnya.

TGS disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau subsidair Pasal 3 UU Tipikor junto pasal yang sama dalam KUHP.

(*/red)

Tag #DirutPTKIP, #KasusKorupsiSulsel, #KejatiSulsel, #KerugianNegara, #KorupsiProyek, #ProyekAirLimbahMakassar, #ProyekC3Makassar, #TersangkaKorupsi, #Tipikor, #ZeroKKN
Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Wartawan Kompetensi Indonesia (WAKOMINDO) menggelar pertemuan strategis di Surabaya, (8/4/2025). WAKOMINDO Siapkan Pelatihan dan Sertifikasi Wartawan serta Guru di Jawa Timur
BERITA BERIKUTNYA Acara pelepasan Arsil Bagenda di Pendopo Rumah Jabatan Bupati Enrekang, Selasa (8/4/2025), yang purna tugas usai 34 tahun mengabdi sebagai ASN di Enrekang. Bupati Enrekang Gelar Acara Pelepasan Arsil Bagenda yang Purna Tugas Usai 34 Tahun Mengabdi
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

Berita Populer

Rapat pemilik koperasi dengan Komisi ll DPRD Buru.
DPRD Buru Soroti Legalitas Lahan Tambang Gunung Botak
7 Juni 2025
Buruh pelabuhan mogok di Makassar dan tampak penumpukan barang tertahan akibat tidak adanya tenaga kerja bongkar muat di area pelabuhan, Mei 2025.
Buruh Pelabuhan Mogok di Makassar, Pelni Tegaskan Tidak Terlibat Langsung
26 Mei 2025
IMG 20250522 WA1172
Vatikan Bantah Surat dan Video AI yang Diklaim dari Paus Leo XIV
22 Mei 2025
Kontroversi di Desa Sawakung Beba, Mei 2025.
Kontroversi di Desa Sawakung Beba: Pemecatan Perangkat dan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
27 Mei 2025
Siswa SD di Makassar meninggal diduga akibat penganiayaan, (30/5/2025).
Siswa SD di Makassar Meninggal Diduga Akibat Penganiayaan, Keluarga Menuntut Keadilan
30 Mei 2025
Iran luncurkan serangan rudal ke Israel, (14/6/2025). (tjp/ho/mp)
Iran Luncurkan Serangan Rudal ke Israel, Ledakan Terdengar di Tel Aviv
14 Juni 2025
UNIM Bone dan UNIMEN kolaborasi akademik, 13 Juni 2025. 
UNIM Bone dan UNIMEN Kolaborasi Akademik Melalui Kunjungan Kelembagaan
14 Juni 2025
- Advertisement -
DEVILO.CO adalah Layanan Jasa Pembuatan Website Profesional untuk Bisnis di Jogja.
Jasa Pembuatan Web Berita JogjaJasa Pembuatan Web Berita Jogja

Berita Terkait

Kebijakan Gubernur Maluku terkait Gunung Botak memicu gelombang kritik dari kalangan mahasiswa dan masyarakat sipil.
BeritaEkonomiNasionalPeristiwaSosial

Penertiban Gunung Botak oleh Gubernur Maluku Picu Kekhawatiran Konflik Sosial

22 Juni 2025
St. Petersburg International Economic Forum 2025.
BeritaInternasionalNasional

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Kemitraan Strategis dan Perdamaian Global di Forum Ekonomi St. Petersburg

21 Juni 2025
Anggota DPRD Makassar Anwar Faruq menggelar Reses Ketiga Sidang 2024/2025, Sabtu (21/6/2025).
BeritaPolitikSeputar KotaSosial

Anggota DPRD Makassar Anwar Faruq Gelar Reses Ketiga Sidang 2024/2025 di Perumahan Anging Mammiri

21 Juni 2025
Aparat Polres Gowa amankan miras tradisional dan dugaan aktivitas narkoba, (20/6/2025). (Dok. Polres Gowa/HO)
HukumBeritaSosial

Polisi Gowa Amankan Pelaku Jual Beli Miras Tradisional

21 Juni 2025
Sertifikasi BNSP
Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja

Copyright © 2025 PT. Media Pesan Singkat

Selamat Datang di mediapesan.com!

Masuk ke Akun Anda

Lupa password?