MEDIAPESAN – Sebuah perselisihan antara dua pihak berhasil diselesaikan secara damai melalui proses mediasi resmi yang digelar di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar, (14/5).
Kedua belah pihak mencapai kesepakatan tertulis dan sepakat untuk saling memaafkan.
Mediasi ini difasilitasi langsung oleh Kepala Lapas sebagai bagian dari komitmen lembaga untuk menyelesaikan konflik secara adil dan bermartabat.
Proses ini melibatkan Ibu Saliah sebagai pihak pertama dan Andi Armansyah Akbar sebagai pihak kedua.
Dalam konferensi pers yang berlangsung di dalam area Lapas, kuasa hukum Ibu Saliah, Wawan Nur Rewa, S.H., menyampaikan bahwa proses berjalan lancar dan penuh itikad baik dari semua pihak.
Ia juga menyampaikan permintaan maaf atas pernyataan sebelumnya yang dinilai dapat menimbulkan kesalahpahaman.
Ada miskomunikasi yang terjadi, dan saya bertanggung jawab secara profesional. Namun saya yakin sepenuhnya terhadap integritas dan objektivitas pihak Lapas dalam menangani perkara ini, ujarnya.
Wawan juga mengonfirmasi bahwa dana sebesar Rp30 juta yang sebelumnya dipersoalkan telah dikembalikan dan diterima oleh kliennya sebagai bagian dari kesepakatan damai.
Pihak Ibu Saliah, melalui perwakilannya, menyampaikan permintaan maaf kepada institusi Lapas dan kepada Andi Armansyah Akbar.
Mereka menegaskan bahwa tidak ada niat mencemarkan nama baik, dan segala upaya yang dilakukan semata-mata merupakan bentuk pencarian keadilan.
Sementara itu, Andi Armansyah Akbar juga menyampaikan permohonan maaf kepada semua pihak yang terdampak, termasuk individu bernama Iqbal dan Om Harun.
Ia menyatakan harapan agar kesepakatan ini menjadi titik awal rekonsiliasi dan pemulihan hubungan.
Kedua pihak sepakat untuk tidak lagi membuka kembali permasalahan yang telah diselesaikan ini, dan menegaskan bahwa tindakan penyebaran isu atau informasi yang mencemarkan nama baik institusi akan ditindak secara hukum.
Proses mediasi ini berlangsung terbuka dan kondusif, serta dinilai sebagai contoh positif dalam penyelesaian konflik melalui musyawarah dan penghormatan terhadap hukum.