MEDIAPESAN – Unit Reserse Kriminal Polsek Tompobulu-Gowa berhasil menangkap seorang pria berusia 32 tahun berinisial MS atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, setelah dilaporkan telah menipu seorang warga hingga mengalami kerugian sebesar Rp59 juta.
Penangkapan dilakukan pada Minggu dini hari, 18 Mei 2025, di kawasan Pasar Bontorea, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.
Operasi ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diajukan korban berinisial B (35), yang mengaku telah dua kali meminjamkan uang kepada pelaku dengan jaminan sebuah mobil.
Menurut laporan, pelaku menjaminkan satu unit mobil Wuling Confero tipe 1.5 dengan nomor polisi DD 1303 XAJ sebagai agunan pinjaman.
Ia berjanji akan melunasi utangnya pada 3 September 2024.
Namun, hingga tenggat waktu terlewati, pelunasan tak kunjung dilakukan.
Lebih lanjut, polisi menemukan bahwa mobil yang dijadikan jaminan tersebut sebenarnya telah ditarik oleh pihak leasing karena cicilan yang menunggak, sehingga jaminan yang diberikan tidak sah secara hukum.
Korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polsek Tompobulu pada 22 April 2025, dengan nomor laporan LP/B/07/IV/2025/SPKT/Sek Tompobulu/Polres Gowa/Polda Sulsel.
Kami segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari korban, ujar Kapolsek Tompobulu IPTU Sainuddin, S.Pd. Berdasarkan informasi yang kami kumpulkan, pelaku diketahui berada di kawasan Pasar Bontorea. Tim segera bergerak dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Dalam proses interogasi, MS mengakui seluruh perbuatannya.
Saat ini, ia telah diamankan di Mapolsek Tompobulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 372 subsider 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan, dengan ancaman hukuman penjara.
Polsek Tompobulu berkomitmen untuk menegakkan hukum dan memberikan rasa aman bagi masyarakat, tambah IPTU Sainuddin.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam melakukan transaksi keuangan serta tidak ragu melapor jika mengalami kejadian serupa. ***