MEDIAPESAN – Pengadilan Negeri Makassar pada Kamis (22/5) menunda sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh Yusni Binti Nuntung terhadap Kepolisian Resor Kota Besar Makassar dan Kepala Kepolisian Sektor Tallo, setelah pihak termohon tidak hadir di ruang sidang.
Perkara dengan nomor registrasi 17/Pid.Pra/2025/PN Mks tersebut dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WITA di ruang sidang Purwoto Gandasubrata, namun harus ditunda karena ketidakhadiran kuasa hukum dari pihak kepolisian.
Majelis hakim memutuskan untuk menjadwal ulang sidang pada Senin, 2 Juni 2025 pukul 10.00 WITA, serta memerintahkan pemanggilan ulang kepada pihak termohon.
Permohonan praperadilan ini diajukan oleh tim kuasa hukum Yusni dari Kantor Hukum Mohammad Husen & Rekan, yang menilai telah terjadi pelanggaran prosedur dalam penetapan klien mereka sebagai tersangka oleh Polsek Tallo.
Kami menyayangkan ketidakhadiran pihak termohon. Ini mencerminkan kurangnya kesiapan untuk mempertanggungjawabkan penetapan tersangka terhadap klien kami, kata Vhivy Arida Bhayangkara, S.H., salah satu kuasa hukum Yusni, kepada wartawan usai sidang. Ini menyangkut martabat hukum. Kami akan terus mengawal proses ini hingga tuntas.
Sidang lanjutan dijadwalkan menjadi momentum penting untuk mengungkap fakta-fakta terkait dugaan pelanggaran hukum dan hak asasi manusia dalam penanganan kasus tersebut.
(R35)
Redaksi Note:
Siaran berita ini adalah kelanjutan dari link:
Mantan Karyawan SPBU di Makassar Mengaku Ditekan Polisi, Keluarga Tempuh Jalur Hukum