MEDIAPESAN, Makassar – Sebuah acara ramah tamah yang digelar di salah satu hotel di Kota Makassar oleh murid dan orang tua SMP Negeri 11 menjadi sorotan publik, setelah video dan foto kegiatan tersebut viral di media sosial.
Acara yang berlangsung pada Minggu, 25 Mei 2025, diduga melanggar imbauan Wali Kota Makassar terkait larangan perayaan perpisahan di luar lingkungan sekolah.
Namun, pihak sekolah membantah tudingan bahwa merekalah penyelenggara kegiatan tersebut.
Kepala Sekolah SMPN 11 Makassar, saat dikonfirmasi oleh awak media melalui sambungan telepon WhatsApp, menyatakan bahwa pihak sekolah tidak bertanggung jawab atas kegiatan yang berlangsung di hotel tersebut.
Itu tidak benar. Bukan pihak sekolah yang menyelenggarakan acara tersebut. Ramah tamah itu merupakan inisiatif dari komite sekolah dan orang tua murid. Kami dari pihak sekolah hanya hadir sebagai tamu undangan, tegas Kepala Sekolah.
Ia menambahkan bahwa pihak sekolah sebelumnya telah melaksanakan acara penamatan siswa di lingkungan sekolah, sesuai dengan surat edaran dari Dinas Pendidikan Kota Makassar.
Kami menghormati imbauan yang telah disampaikan. Acara penamatan resmi kami lakukan di sekolah, jelasnya.
Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar di media sosial, sekaligus menegaskan bahwa keterlibatan sekolah dalam kegiatan di hotel hanya sebatas undangan, bukan sebagai pihak penyelenggara.