MEDIAPESAN, Jakarta – Lembaga pemantau antikorupsi Masyarakat Jaring Koruptor Sulut (MJKS) secara resmi meminta Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengambil alih penyelidikan kasus dugaan korupsi di Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado.
Mereka menyoroti lambannya proses penanganan di tingkat Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) dan mengungkap dugaan keterlibatan dua eks petinggi kampus, termasuk seorang akademisi yang merupakan adik kandung tokoh publik Rocky Gerung.
Permintaan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Litbang MJKS, Dadang Suhendar, SH, yang mendatangi Gedung Kejaksaan Agung di Jakarta pada Selasa (27/5/2025).
Dalam keterangannya, Dadang meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin menggunakan kewenangannya untuk melakukan supervisi dan bahkan mengambil alih sepenuhnya kasus ini.
Kejaksaan Agung harus memeriksa dua mantan pejabat utama Unsrat, yakni Ellen Kumaat (EK) dan Grevo Gerung (GG). Dalam dokumen yang kami lampirkan, keduanya tercatat menerima aliran dana dari kerja sama LPPM Unsrat dengan sejumlah perusahaan di Manado, kata Dadang kepada media.
Rekening Liar dan Dana Tak Tersalur
Kasus ini mencuat dari laporan masyarakat terkait keberadaan rekening nonresmi atas nama Pusat Penelitian Lingkungan Hidup (PPLH) Unsrat, yang digunakan untuk menampung dana kerja sama antara Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Unsrat dengan mitra swasta.
Nilai transaksi disebut mencapai puluhan miliar rupiah.
Dadang menyebut, sejak 2015 hingga 2024, dana sekitar Rp50 miliar ditarik dan dicairkan tanpa dokumen resmi.
Ia menambahkan bahwa dana tersebut tidak melalui rekening resmi milik Unsrat, yang berstatus Badan Layanan Umum (BLU), sehingga negara kehilangan potensi penerimaan dari fee kerja sama sebesar 7%.
Ada potensi kerugian negara sekitar Rp 3,5 miliar dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang tidak masuk ke kas negara, ujarnya.
Dugaan Keterlibatan Grevo Gerung
Salah satu sorotan utama MJKS adalah dugaan keterlibatan Grevo Gerung (GG), yang disebut sebagai adik kandung dari filsuf publik Rocky Gerung.
Dadang mengungkapkan adanya indikasi keterlibatan GG dalam proyek kerja sama antara Unsrat, PT TTN, dan PT MSM senilai Rp 1,2 miliar pada 2024.
Proyek tersebut berjudul Supervisory Service for Public Road Construction.
Selain itu, GG juga dikaitkan dengan anggaran kajian desain kawasan relokasi senilai Rp 350 juta.
Seluruh kegiatan tersebut dibiayai melalui rekening liar yang tidak mendapat izin dari Kementerian Keuangan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan, tegas Dadang.
MJKS menyayangkan langkah Kejati Sulut yang dinilai belum menetapkan tersangka, meski telah memeriksa puluhan saksi.
Mereka mendesak Kejagung untuk menindaklanjuti laporan ini tanpa pandang bulu, termasuk memeriksa tokoh yang memiliki afiliasi keluarga dengan figur publik.
Kami berharap Kejagung tidak ragu mengusut saudara GG, meskipun ia adik kandung dari Rocky Gerung, tokoh yang dikenal kritis terhadap pemerintah, ucap Dadang.
Respon Kejati Sulut
Sementara itu, Kejati Sulut sebelumnya menyatakan bahwa penyidikan terhadap dugaan korupsi di lingkungan Unsrat masih berjalan.
Dalam konferensi pers pada 23 April 2025 lalu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulut, Januarius Bolitobi, SH, mengungkap bahwa pihaknya telah memeriksa 44 saksi terkait perkara tersebut.
Meski begitu, belum ada penetapan tersangka hingga berita ini diturunkan.