MEDIAPESAN, Makassar – Menjelang sidang kedua perkara pidana nomor 568/Pid.B/2025/PN Mks, keluarga terdakwa Ibu PM menyampaikan protes terhadap kejaksaan yang dinilai belum menyerahkan salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan dokumen turunannya kepada tim penasihat hukum.
Perwakilan keluarga, Agung, menyampaikan keberatan tersebut dalam konferensi pers yang digelar di sebuah kafe kawasan Jalan Dg Tata Raya, Makassar, pada Selasa, 10 Juni 2025.
Hingga hari ini, dokumen BAP belum diserahkan kepada tim kuasa hukum. Padahal, itu penting untuk menyusun strategi pembelaan secara menyeluruh, kata Agung.
Menurut dia, sesuai Pasal 72 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penasihat hukum berhak memperoleh salinan BAP setelah berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan.
Hak ini juga ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 147/PUU-VII/2009 yang menekankan pentingnya transparansi dalam proses peradilan.
Namun hingga H-1 sidang yang dijadwalkan pada Rabu, 11 Juni 2025, dokumen belum juga diterima.
Agung menyebut hal ini sebagai bentuk pelanggaran terhadap prinsip fair trial.
Kami menilai ini mencederai asas due process of law. Penasihat hukum tidak bisa bekerja optimal tanpa akses ke dokumen pokok perkara, ujarnya.
Agung juga menyinggung pernyataan jaksa berinisial DZ yang menyatakan bahwa salinan BAP hanya dapat diberikan jika ada izin dari Ketua Majelis Hakim.
Ia menilai pernyataan tersebut tidak memiliki dasar hukum.
Tidak ada ketentuan dalam KUHAP yang menyebutkan bahwa akses BAP harus seizin hakim. Ini justru menghambat hak dasar pembelaan, kata dia.
Selain itu, Agung juga menyoroti kejanggalan dalam surat dakwaan yang tidak mencantumkan nama pelapor, melainkan hanya menyebut “saksi yang merasa keberatan”.
Kalau tidak ada pelapor resmi ke kepolisian, maka status proses pidana ini patut dipertanyakan. Karena itu, kami mendesak transparansi penuh atas isi BAP, ujarnya.
Keluarga menyatakan bahwa sejak berkas dilimpahkan dari penyidik ke kejaksaan, pihak terdakwa maupun kuasa hukumnya tidak pernah menerima salinan dokumen.
Penyidik disebut telah menyatakan bahwa seluruh berkas berada di tangan kejaksaan. Namun jaksa tetap menolak memberikan akses tanpa izin majelis hakim.
Agung berharap majelis hakim menunda sidang kedua hingga dokumen tersebut diberikan.
Kami minta tim penasihat hukum Ibu PM menyampaikan keberatan secara resmi di persidangan. Proses hukum harus berjalan secara terbuka dan adil, ujar dia.