MEDIAPESAN, Makassar – Tim Hukum Seksi Hukum (Sikum) Polrestabes Makassar kembali meraih kemenangan dalam sidang praperadilan pada Selasa, 17 Juni 2025 lalu, setelah hakim menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh pemohon, Yusnia, di Pengadilan Negeri Makassar.
Sidang berlangsung di ruang Wijono Projo Dikoro, SH dan dipimpin oleh Hakim Tunggal Luluk Winarko, SH, didampingi Panitera Pengganti Wati, SH.
Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa penetapan Yusnia sebagai tersangka oleh Polsek Tallo Polrestabes Makassar sah menurut hukum.
Biaya perkara dibebankan kepada pihak pemohon.
Pemohon diwakili oleh kuasa hukum Dr. Muh. Arif, SH, MH dan Partners.
Sementara itu, pihak termohon adalah Kapolrestabes Makassar yang dalam hal ini dikuasakan kepada Kapolsek Tallo.
Kasikum Polrestabes Makassar, AKP H. Ramli Jr., SH menyampaikan apresiasi kepada tim hukum atas kerja profesional dan maksimal yang dilakukan dalam menghadapi gugatan tersebut.
Ia juga mengucapkan terima kasih atas dukungan dan arahan dari Kapolrestabes Makassar.
Ramli menegaskan bahwa keberhasilan ini mencerminkan dedikasi serta keahlian para penyidik di Unit Reskrim Polsek Tallo dalam menangani perkara sesuai ketentuan hukum.
Ia menyebut para penyidik telah dibekali pengetahuan hukum sesuai KUHAP dan Perkapolri No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Setiap perkara kami tangani sesuai standar operasional prosedur yang berlaku. Kemenangan ini menjadi bukti nyata komitmen kami dalam menjalankan tugas secara profesional dan berdasarkan hukum, kata Ramli.
Putusan ini menambah daftar kemenangan hukum yang diraih oleh Polrestabes Makassar dalam beberapa bulan terakhir.