Jakarta | Mediapesan – Praktisi hukum sekaligus mantan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel), Jan Samuel Maringka, mendorong Kejaksaan Agung untuk segera mengeksekusi Ketua Umum Relawan Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina.
Menurut Jan, alasan yang menyebutkan keberadaan Silfester masih dalam pencarian dinilai tidak masuk akal.
Ia menegaskan, dengan perangkat penegakan hukum yang dimiliki kejaksaan saat ini, eksekusi seharusnya bisa dilakukan tanpa kesulitan.
Saya inisiator program Tangkap Buronan (Tabur) untuk 31 kejaksaan tinggi di seluruh Indonesia agar tidak ada lagi tempat aman bagi pelaku pidana. Dengan pengalaman dan perangkat yang semakin mapan, mengeksekusi Silfester seharusnya tidak sulit bagi Kejaksaan RI, ujar Jan di Jakarta, Selasa (2/9/2025).
Jan menilai eksekusi Silfester bisa menjadi “kado terindah” bagi Kejaksaan RI yang tahun ini untuk pertama kalinya memperingati hari ulang tahun ke-80.
Ia mengingatkan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya telah menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Silfester.
Tidak ada alasan untuk tidak segera mengeksekusi Silfester. Publik menanti keberanian Kejaksaan RI untuk melaksanakan putusan hukum ini, katanya.
Lebih lanjut, Jan mengingatkan bahwa berlarut-larutnya pelaksanaan eksekusi dapat merusak kredibilitas lembaga kejaksaan.
Apalagi, sebelumnya Kejaksaan RI terbukti mampu menangkap sejumlah buronan besar, termasuk kasus obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
- Iklan Google -
Ini bisa menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum. Bahkan ada anggapan, ini sejarah pertama seorang terpidana yang juga publik figur begitu sulit dieksekusi, padahal putusannya sudah berkekuatan hukum tetap, tegasnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan pihaknya masih mencari keberadaan Silfester.
Ia divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla, namun hingga kini belum dieksekusi.
Sudah, kami sudah minta Kejari Jaksel melaksanakan, dan saat ini keberadaannya sedang dicari, kata Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Selasa (2/9). (***)