Makassar | Mediapesan – Sengketa dana warisan sebesar Rp 9,4 miliar di Bank Muamalat kembali mencuat jelang eksekusi paksa oleh Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada Kamis, 25 September 2025.
Meski putusan pengadilan telah inkracht, pihak bank disebut tetap menolak menyerahkan dana tersebut kepada ahli waris, Rismawati.
Salah satu ahli waris, Dr. Andi Jaya Sose, SE, MBA, menyebut uang itu bagian dari harta warisan ayahnya, seorang pengusaha Makassar, yang ditinggalkan untuk 19 anak dari tujuh istri.
Berdasarkan akta notaris, tiap anak seharusnya memperoleh Rp 9,4 miliar.
Namun, Rismawati menjadi satu-satunya ahli waris yang belum menerima bagiannya, meski saudara-saudaranya sudah.
Setelah ayah meninggal tahun 2019, kami baru tahu ada Rp 171 miliar di Bank Muamalat yang diwariskan kepada kami semua, ujar Andi Jaya Sose dalam konferensi pers di Virendy Cafe, Jalan A.P. Pettarani, Makassar, Selasa lalu (23/9).
Andi menjelaskan sengketa bermula dari konflik internal keluarga yang membuat Rismawati menggugat, dengan Bank Muamalat sebagai turut tergugat.
Anehnya, kata dia, pihak bank justru aktif mengajukan banding hingga peninjauan kembali (PK).
Bank Muamalat berdalih dengan prinsip kehati-hatian sesuai Pasal 35 ayat 1 UU Perbankan Syariah. Padahal justru mereka yang tidak menerapkan prinsip itu, katanya.
- Iklan Google -
Menurut Andi, meski PN Makassar telah melayangkan undangan eksekusi, pihak bank berkelit dengan alasan tergugat utama tak hadir sukarela.
Putusan ini sudah inkracht sejak 3 Oktober 2024 dan diperkuat dengan penolakan PK Bank Muamalat oleh Mahkamah Agung pada 10 September 2025, ujarnya.
Permohonan eksekusi, kata Andi, telah diajukan sejak Desember 2024. Namun, bank dinilai terus menunda proses hukum.
Sebagai turut tergugat, Bank Muamalat seharusnya pasif dan tunduk pada putusan. Tidak ada lagi alasan bagi mereka menolak eksekusi, katanya.
Ia menambahkan, putusan pengadilan juga mencakup dana pokok beserta bagi hasil selama 88 bulan.
Sikap bank ini justru menghambat keadilan. Sebagai bank syariah, seharusnya menjunjung tinggi kepastian hukum, ujar Andi.
Secara terpisah, Humas PN Makassar, Wahyudi, membenarkan putusan perkara itu telah berkekuatan hukum tetap.
Eksekusi akan dilaksanakan pengadilan pada Kamis, 25 September 2025, katanya saat dikonfirmasi Rabu (24/9).