Ratusan Juta Tak Terbayar: Dugaan Manipulasi Pengadaan Seragam Seret Kepala SMK

Reporter Burung Hantu
Kepala SMKN 1 Dolok Masihul dalam kasus ratusan juta pengadaan seragam sekolah.

Mediapesan | Medan – Penanganan dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret Kepala SMKN 1 Dolok Masihul, Misrayani SPd MSi, masuk fase baru.

Polda Sumatera Utara memastikan berkas perkara (BAP) telah dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lanjutan.

Kepastian itu disampaikan Kasubdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Alfian Tri Permadi.

- Iklan Google -
Mediapesan.com terdaftar di LPSE dan E-Katalog Klik gambar untuk melihat Katalog kami.

“Betul bang. Untuk penanganan oleh kami Subdit II Unit 4 Krimum. Berkas perkara sudah dikirim ke kejaksaan,” ujarnya lewat pesan WhatsApp kepada wartawan.

Meski berstatus tersangka, Misrayani belum ditahan. Situasi ini memunculkan desakan dari kuasa hukum korban agar penegakan hukum berjalan lebih tegas.

Kasus bermula dari laporan Dwi Prawoto, warga Sragen, Jawa Tengah, sesuai STTLP Nomor B/720/VI/2024/SPKT/Polda Sumut, 5 Juni 2024.

Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja

Ia mengklaim mengalami kerugian Rp266,96 juta setelah memasok perlengkapan sekolah untuk SMKN 1 Lubuk Pakam pada awal 2023, saat sekolah masih dipimpin Misrayani sebelum dipindahkan ke Dolok Masihul.

Kuasa hukum pelapor dari Law Office Tambun & Associates, Frien Jones IH Tambun SH MH, menyebut barang berupa seragam batik, pakaian olahraga, pakaian praktik, topi, dasi, dan atribut lainnya sudah diserahkan melalui staf tata usaha, Misirawati. Namun pembayaran tak kunjung dilakukan.

Jones merinci empat transaksi yang menjadi inti perkara:

- Iklan Google -
  • Seragam batik 782 potong
  • Seragam olahraga 780 potong
  • Seragam praktik 780 potong
  • Tambahan seragam batik 20 potong

Total nilainya mencapai ratusan juta rupiah.

Dalam perkembangannya, penyidik Ditreskrimum Polda Sumut menetapkan Misrayani dan Misirawati sebagai tersangka melalui SP2HP Nomor B/1368/VI/2025/Ditreskrimum Polda Sumut tertanggal 30 Juni 2025.

Selain dugaan penipuan (Pasal 378 KUHP) dan penggelapan (Pasal 372 KUHP), Jones menyebut ada indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga pungutan liar.

Baca Juga:  Puang Karaeng Dea Daeng Lita: Jejak Seorang Raja Kajang dan Warisan Keluarga di Bulukumba

Bukti transfer dana dari bendahara sekolah kepada Misrayani menjadi salah satu temuan penting dalam penyidikan.

(rz)

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *