Mediapesan | Namlea – Ancaman pencabutan izin kembali mengemuka terkait operasional 10 koperasi yang ditugaskan mengelola kawasan tambang Gunung Botak (GB), Kabupaten Buru.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku, Abdul Haris, menegaskan bahwa kelalaian koperasi dalam merampungkan administrasi dan mempersiapkan manajemen lapangan dapat berujung pada rekomendasi pencabutan izin.
Dalam keterangan yang dikutip dari malukunews.co, Haris menyampaikan bahwa penempatan aparat gabungan TNI–Polri serta tim Pemerintah Provinsi Maluku di kawasan tambang hanya dijadwalkan hingga 14 Desember 2025.
Seluruh biaya pengamanan selama 1–14 Desember ditanggung pemerintah provinsi.
“Setelah itu, seluruh tanggung jawab pengawasan dan penanganan aktivitas di Gunung Botak beralih sepenuhnya kepada 10 koperasi pemegang izin,” ujar Haris.
Administrasi Belum Tuntas
Hingga kini, sebagian besar koperasi masih belum menyelesaikan persyaratan administrasi utama, terutama Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Dokumen ini menjadi landasan wajib sebelum operasi pertambangan dapat dilaksanakan secara legal.
Selain itu, persoalan hak atas lahan belum terselesaikan dan berpotensi menghambat jalannya operasional.
Haris menegaskan, apabila hingga batas waktu administrasi tak juga tuntas, pihaknya akan merekomendasikan pencabutan izin kepada Gubernur Maluku.
- Iklan Google -
“Jika RKAB belum selesai dan administrasi belum lengkap, kami tidak punya pilihan selain merekomendasikan pencabutan izin,” ujarnya dalam pertemuan di Gren Sarah Hotel, Namlea, Senin (8/12/2025).
Potensi Maraknya Tambang Ilegal
Masa tugas aparat keamanan yang berakhir pada 14 Desember dikhawatirkan membuka kembali peluang aktivitas penambangan ilegal.
Menurut Haris, tanpa pengawasan ketat, penambang tradisional maupun pelaku illegal mining berpotensi kembali masuk ke Gunung Botak.
“Setelah tanggal 14, aparat ditarik. Jika koperasi tidak siap, aktivitas penambangan ilegal sangat mungkin kembali terjadi,” kata dia.
Tenggat Bersifat Final
Pemerintah provinsi menegaskan batas waktu 14 Desember bersifat final.
Keputusan final mengenai keberlanjutan izin 10 koperasi akan didasarkan pada kesiapan administrasi, pengelolaan lapangan, serta kemampuan menjaga keberlanjutan kawasan tambang sesuai aturan.
https://www3.nhk.or.jp/nhkworld/en/live_tv/



