Polisi Bekuk Predator Anak Kambuhan, Kapolda Sulsel: “Tidak Ada Ruang Bagi Pelaku Kejahatan”

Reporter Burung Hantu
Kapolda Sulsel pimpin rilis kasus pencabulan anak di Polres Gowa, pelaku berhasil ditangkap setelah coba melarikan diri, (9/12/2025).

Mediapesan | Gowa – Kepolisian menggelar press release di Mapolres Gowa, Selasa (9/12/2025), dipimpin langsung Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro.

Dalam rilis itu, Kapolda membeberkan keberhasilan jajaran Polres Gowa melumpuhkan SFA, terduga predator anak kambuhan yang mencabuli bocah 10 tahun.

Kasus bermula saat pelaku membujuk korban dengan iming-iming uang Rp5.000.

- Iklan Google -
Mediapesan.com terdaftar di LPSE dan E-Katalog Klik gambar untuk melihat Katalog kami.

Korban kemudian dibawa ke sebuah rumah kosong dan dicabuli.

Usai melancarkan aksinya, pelaku mengancam korban dengan kalimat, “Jangan beritahu mamamu, atau saya pukul kamu.” Pelaku lalu menurunkan korban cukup jauh dari rumah.

Korban akhirnya ditemukan pamannya dan langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Gowa.

Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja

Penyidik bergerak cepat mengumpulkan barang bukti, memeriksa saksi, hingga mengidentifikasi keberadaan pelaku.

“Tim gabungan Polres Gowa dan Polda Sulsel berhasil mengamankan pelaku. Namun saat penangkapan, pelaku melakukan perlawanan dan mencoba kabur sehingga anggota mengambil tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan kakinya,” ujar Kapolres Gowa dalam rilis yang dipimpin Kapolda.

Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani menegaskan pihaknya kini mendalami kemungkinan adanya korban lain.

- Iklan Google -

IMG 20251209 WA0703

Polisi juga menyelidiki dugaan keterkaitan pelaku dengan kasus penemuan tiga anak di perbatasan Gowa–Makassar yang sempat menggegerkan publik.

“Sulawesi Selatan harus menjadi tempat paling aman bagi masyarakat dan tempat paling tidak aman bagi pelaku kejahatan. Kami tidak akan ragu mengambil tindakan tegas, terukur, dan berani terhadap siapa pun yang mengancam keselamatan warga, terutama anak-anak dan perempuan,” tegasnya.

SFA dijerat Pasal 81 Jo 76D, Pasal 82 Jo 76E, dan Pasal 80 Ayat 1 Jo 76C UU Perlindungan Anak, serta Pasal 332 KUHP.

Baca Juga:  Patroli Malam Polres Gowa Ditingkatkan: Antisipasi Kejahatan di Titik Rawan

Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

Di akhir rilis, Kapolda mengajak masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan menjaga kondusifitas wilayah.

“Tidak ada ruang bagi kekerasan, tawuran, maupun penggunaan busur. Segala bentuk kejahatan akan kami tindak tegas demi keamanan dan kelancaran pembangunan di Sulawesi Selatan,” tutup Irjen Djuhandhani.

(sp/restu)

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *