Tukang Parkir di Makassar Mengadu ke Dishub, Menangis karena Rambu Larangan Parkir

Reporter Burung Hantu
Tangis tukang parkir perempuan pecah di Kantor Dishub Makassar, mengadu kehilangan nafkah akibat rambu larangan parkir di sekitar Mal Panakkukang.

Mediapesan | Makassar – Tangis pecah di Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, (24/12/2025). Seorang tukang parkir bernama Nuraeni (49) mengadukan nasibnya setelah kehilangan mata pencaharian akibat pemasangan rambu larangan parkir di sekitar Mal Panakkukang, lokasi tempatnya biasa bekerja.

Nuraeni, yang telah bertahun-tahun mencari nafkah sebagai juru parkir di kawasan tersebut, mengaku kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari sejak diberlakukannya larangan parkir.

Dishub Kota Makassar menggelar penertiban beberapa waktu lalu di terowongan area Mal Panakkukang.
Dishub Kota Makassar menggelar penertiban beberapa waktu lalu di terowongan area Mal Panakkukang.

Ia menyampaikan bahwa selama ini dirinya bersama rekan-rekan selalu mematuhi aturan yang ditetapkan oleh PD Parkir Makassar Raya.

- Iklan Google -
Mediapesan.com terdaftar di LPSE dan E-Katalog Klik gambar untuk melihat Katalog kami.

“Kami selalu mengikuti aturan, Pak. Tapi sekarang dengan adanya rambu larangan parkir ini, kami benar-benar kesulitan mencari nafkah untuk makan sehari-hari dan membiayai keluarga,” ujar Nuraeni sambil menahan tangis.

Ia berharap Pemerintah Kota Makassar, khususnya Wali Kota Andi Munafri, dapat memberikan perhatian dan kebijakan yang berpihak pada para pekerja sektor informal seperti dirinya.

Menurut Nuraeni, solusi berupa izin resmi atau penataan ulang area parkir dinilai dapat menjadi jalan tengah tanpa mengganggu ketertiban lalu lintas.

Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja

“Kami tidak mau mengganggu. Kami hanya ingin bekerja dengan tenang dan mendapatkan penghasilan yang layak untuk keluarga,” katanya.

Selanjutnya, pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar menegaskan bahwa penertiban parkir di bawah terowongan sekitar Mal Panakkukang dilakukan karena telah terpasang rambu larangan parkir dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perwakilan Dishub Kota Makassar saat memberi keterangan kepada awak media terkait adanya rambu larangan parkir di terowongan area Mal Panakkukang.
Perwakilan Dishub Kota Makassar saat memberi keterangan kepada awak media terkait adanya rambu larangan parkir di terowongan area Mal Panakkukang.

Dishub menyatakan bahwa area di bawah terowongan tidak dapat dilegalkan sebagai lokasi parkir. Penertiban tersebut telah dikoordinasikan bersama kepolisian serta kementerian terkait.

Baca Juga:  IKA FIBRA Siapkan Silaturahmi Akbar Alumni Lintas Generasi

- Iklan Google -

“Parkir di bawah terowongan tidak diperbolehkan karena sudah ada rambu larangan dan sesuai aturan pemerintah. Kami tidak bisa melegalkan titik parkir tersebut,” ujar perwakilan Dishub Kota Makassar.

Menurut Dishub, pemasangan rambu larangan parkir telah melalui kajian teknis, standar operasional prosedur (SOP), serta pembahasan bersama pihak kepolisian.

(afn)

https://vt.tiktok.com/ZSPwfEnkM/

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *