Mediapesan | Makassar – Aksi gabungan pedagang Pasar Pa’baeng-baeng, juru parkir, pedagang Terminal Regional Daya, serikat buruh, dan mahasiswa di Kantor Wali Kota Makassar, Senin (12/1/2026), diwarnai ketegangan setelah muncul perbedaan sikap antara Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin dan Direksi PD Pasar Makassar terkait rencana penertiban pedagang.
Massa mendatangi Balai Kota Makassar untuk menuntut pembatalan rencana penggusuran dan relokasi pedagang yang dijadwalkan pada 14 Januari 2026. Di hadapan para demonstran, Munafri Arifuddin yang akrab disapa Appi menegaskan tidak akan ada penggusuran terhadap pedagang yang berada di dalam kawasan pasar resmi.
“Pedagang yang berada di dalam area pasar resmi tidak akan digusur,” kata Appi di hadapan massa aksi, termasuk pedagang Pasar Pa’baeng-baeng dan Terminal Regional Daya.
Namun, pernyataan tersebut dinilai tidak sejalan dengan sikap Direksi PD Pasar Makassar. Dalam pertemuan tertutup antara perwakilan pedagang dan direksi PD Pasar, pihak BUMD itu tetap menyatakan akan menjalankan penertiban sesuai jadwal. Sikap tersebut memicu kekecewaan dan kemarahan di kalangan pedagang.
Sebagai bentuk protes, massa mendirikan tenda dan memilih bertahan di halaman Kantor Wali Kota Makassar. Mereka menuntut adanya jaminan tertulis dari Wali Kota Makassar yang memastikan tidak ada penggusuran. Selain itu, massa juga mendesak penyelesaian persoalan juru parkir Mal Panakkukang yang kehilangan mata pencaharian dan mengaku menjadi korban dugaan penipuan iuran BPJS Ketenagakerjaan oleh oknum PD Parkir.
Situasi memanas ketika aparat Satpol PP membongkar tenda para demonstran saat sebagian peserta aksi tengah beristirahat. Tindakan tersebut memicu adu mulut yang berujung bentrokan antara aparat dan massa, termasuk aksi saling lempar.

Akibat insiden itu, seorang peserta aksi dari Serikat Mahasiswa Indonesia (SMI) dilaporkan mengalami luka di bagian tangan akibat lemparan batu.
Sekitar 30 menit setelah bentrokan, perwakilan Pemerintah Kota Makassar yang dikawal aparat kepolisian kembali menemui massa. Mereka menyampaikan bahwa Direksi PD Pasar Makassar memutuskan menunda pelaksanaan penggusuran dari 14 Januari menjadi 21 Januari 2026 guna membuka ruang mediasi dan mencari solusi.
- Iklan Google -
Namun, penundaan tersebut dinilai belum menyentuh akar persoalan. Tim kuasa hukum Serikat Pedagang Pasar Pa’baeng-baeng, Ahmad Rianto, menyebut Pemerintah Kota Makassar belum menunjukkan konsistensi dalam kebijakan penataan pasar.
“Pernyataan Wali Kota di depan massa dan keputusan PD Pasar di ruang mediasi bertolak belakang. Wali Kota menyebut tidak ada penggusuran di dalam pasar, tetapi PD Pasar tetap merencanakan penggusuran. Ini membingungkan dan merugikan pedagang,” ujar Ahmad Rianto, yang juga menjabat Ketua Partai Buruh Exco Sulawesi Selatan.
Ia menilai konflik tersebut mencerminkan lemahnya koordinasi dan pengendalian Pemerintah Kota Makassar terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), khususnya PD Pasar Makassar. Selain itu, kebijakan penataan pasar dinilai tidak transparan dan belum melibatkan pedagang sebagai pihak yang paling terdampak.
Aksi ditutup dengan pernyataan sikap Aliansi Serikat Pekerja, Pedagang, dan PKL Makassar yang menegaskan akan terus bertahan hingga ada jaminan resmi dan tertulis dari Wali Kota Makassar untuk menghentikan penggusuran serta melindungi hak hidup pedagang kecil dan pekerja informal di Kota Makassar.





