LKBH Makassar Desak Polisi Tangkap Terlapor Kasus Dugaan Penipuan Rp109 Juta

Reporter Burung Hantu
Korban bersama tim kuasa hukum melapor ke polisi terkait dugaan penipuan dan penggelapan di Makassar.

 

Mediapesan | Makassar – Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Makassar mendesak aparat Kepolisian Sektor Tamalate untuk segera menangkap terlapor kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang merugikan korban hingga ratusan juta rupiah.

Desakan itu disampaikan melalui surat resmi bernomor 34/B/LKBH Makassar/III/2026 yang ditujukan kepada Kapolsek Tamalate dan penyidik terkait. Surat tersebut merujuk pada Laporan Polisi Nomor LP/430/XI/2025/SPKT/Polsek Tamalate/Polrestabes Makassar/Polda Sulawesi Selatan.

- Iklan Google -
Mediapesan.com terdaftar di LPSE dan E-Katalog Klik gambar untuk melihat Katalog kami.

Kuasa hukum korban, Muhammad Sirul Haq, mengatakan terlapor berinisial MM alias Ulfa telah dipanggil penyidik sebanyak tiga kali secara patut, namun tidak pernah hadir.

“Secara hukum, kondisi ini telah memenuhi syarat untuk dilakukan upaya paksa berupa penjemputan paksa, penangkapan, dan penahanan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/3/2026).

Kasus ini bermula dari kerja sama usaha catering antara korban, Ramlawati, dengan terlapor. Namun, dalam perjalanannya korban mengaku mengalami kerugian setelah sejumlah uang dan barang miliknya diduga dikuasai oleh terlapor.

Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja

Barang yang dilaporkan meliputi tiga unit telepon genggam, satu unit laptop, serta satu unit kendaraan bermotor yang berkaitan dengan pembiayaan melalui FIF Cenderawasih. Total kerugian ditaksir mencapai Rp109 juta.

Ramlawati mengaku awalnya percaya dengan tawaran kerja sama usaha tersebut. Namun, kepercayaan itu justru diduga dimanfaatkan oleh terlapor.

“Saya diajak kerja sama usaha catering, tetapi ternyata hanya untuk mengambil uang dan barang saya. Sampai sekarang tidak ada pengembalian,” katanya.

- Iklan Google -

Ia juga mengeluhkan lambannya penanganan perkara. Menurutnya, sejak laporan dibuat pada 2 November 2025, belum ada tindakan tegas terhadap terlapor.

“Sampai sekarang pelaku belum ditangkap. Penanganannya terkesan lambat dan komunikasi dari penyidik sangat minim. Bahkan saya sudah tidak lagi menerima SP2HP,” ujarnya.

Dalam laporan tersebut, terlapor diduga melanggar Pasal 372 dan/atau Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penggelapan dan penipuan.

Baca Juga:  Kuasa Hukum Ishak Hamzah Protes Keras, Turunan BAP Tak Juga Diberikan

Sebagai bentuk pengawasan, LKBH Makassar juga mengirimkan tembusan surat kepada sejumlah pihak, termasuk Kapolda Sulawesi Selatan, Kabid Propam Polda Sulsel, Irwasda Polda Sulsel, Kapolrestabes Makassar, serta Siwas Polrestabes Makassar.

LKBH Makassar berharap aparat kepolisian segera mengambil langkah tegas guna memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi korban.

(sp-sh)

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *