Mediapesan | Jakarta – Mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla, melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Rabu (8/4/2026).
Laporan tersebut ditujukan kepada Rismon Sianipar terkait pernyataannya yang menyebut Jusuf Kalla mendanai isu ijazah palsu Presiden RI ke-7, Joko Widodo.
Jusuf Kalla menilai tuduhan tersebut tidak benar dan telah merugikan nama baik serta martabatnya. Ia menegaskan tidak pernah melakukan tindakan seperti yang dituduhkan.
“Ini merupakan penghinaan karena sangat tidak etis. Saya tidak pernah membiayai siapa pun untuk menyelidiki atau melakukan tindakan seperti itu,” ujar Jusuf Kalla kepada wartawan usai membuat laporan.
Menurut Jusuf Kalla, tudingan tersebut telah menyebar luas di masyarakat dan menimbulkan dampak negatif, baik secara pribadi maupun sosial. Ia juga menyayangkan isu tersebut terus berlarut-larut dalam beberapa tahun terakhir dan dinilai berpotensi memicu perpecahan.
Lebih lanjut, Jusuf Kalla berpandangan polemik terkait ijazah Presiden seharusnya dapat diselesaikan secara sederhana dengan menunjukkan dokumen asli kepada publik.
“Sebenarnya persoalannya sederhana. Jika ijazah asli ditunjukkan, maka polemik ini bisa segera selesai dan tidak menimbulkan perpecahan,” kata dia.
Jusuf Kalla berharap langkah hukum yang ditempuh dapat memulihkan nama baiknya sekaligus menghentikan penyebaran informasi yang dinilai tidak benar di ruang publik.




