MEDIAPESAN.COM | Makassar – Pengurus Pusat Himpunan Pelajar Mahasiswa Massenrempulu (PP HPMM) mendesak Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mencabut Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) milik CV Hadap Karya Mandiri (HKM) di Kabupaten Enrekang.
Ketua Bidang Jaringan Informasi dan Advokasi (JIA) PP HPMM, Ishak B. Lakim, menilai rencana aktivitas tambang emas di Kecamatan Enrekang dan Cendana berpotensi memicu kerusakan lingkungan hingga bencana alam.
“Berdasarkan kajian PP HPMM, aktivitas tambang emas yang direncanakan di Kecamatan Enrekang dan Cendana berpotensi menyebabkan bencana alam. Karena itu kami menolak dengan tegas keberadaan CV Hadap Karya Mandiri di Kabupaten Enrekang dan meminta izin usahanya segera dicabut,” kata Ishak dalam keterangannya, Senin (4/5/2026) malam lalu.
Ia menyebut penolakan masyarakat serta berbagai regulasi yang berkaitan dengan lingkungan hidup menjadi dasar kuat bagi pemerintah untuk mengevaluasi izin pertambangan tersebut.
Menurutnya, Pemerintah Provinsi Sulsel juga didorong segera menyurati Kementerian ESDM agar WIUP CV HKM dicabut.
“Tidak ada alasan lagi bagi Gubernur Sulsel untuk tidak menyurat ke Menteri ESDM terkait pencabutan WIUP CV HKM,” ujarnya.
Selain menyoroti persoalan izin tambang, Ishak juga menanggapi penangkapan empat warga Enrekang yang menolak rencana tambang emas tersebut.
PP HPMM meminta aparat penegak hukum menghentikan langkah yang dianggap sebagai bentuk kriminalisasi terhadap warga yang memperjuangkan isu lingkungan.
“Kami meminta aparat penegak hukum menghentikan upaya kriminalisasi terhadap warga yang memperjuangkan lingkungan. Mereka harus dibebaskan tanpa syarat,” tuturnya.
- Iklan Google -



