Polres Enrekang Ungkap Kasus di Masalle, Dua Terduga Pelaku Diamankan

Reporter Burung Hantu
Satreskrim Polres Enrekang berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian di Kecamatan Masalle dan mengamankan dua terduga pelaku beserta barang bukti emas hasil curian.

MEDIAPESAN.COM | Enrekang – Satuan Reserse Kriminal Polres Enrekang mengungkap kasus dugaan pencurian yang terjadi di Kecamatan Masalle, Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan. Dua terduga pelaku diamankan kurang dari sepekan setelah laporan korban diterima polisi.

Pengungkapan kasus dilakukan oleh tim penyidik Satreskrim bersama Unit Resmob Polres Enrekang dengan dukungan Satintelkam. Operasi penangkapan dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Enrekang AKP Herman bersama Kanit Resmob Aipda Andi Satria Hadi pada Jumat malam, 8 Mei 2026.

Salah satu terduga pelaku yang diamankan berinisial J, 40 tahun, warga Dusun Buntu Tangla, Desa Masalle, Kabupaten Enrekang. Polisi menyebut J berprofesi sebagai petani. Setelah ditangkap, pelaku dibawa ke Mapolres Enrekang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

- Iklan Google -

Kasi Humas Polres Enrekang menjelaskan, kasus itu bermula dari laporan korban berinisial S, 69 tahun, yang kehilangan uang tunai Rp210 ribu dan sejumlah perhiasan emas yang disimpan di dalam lemari rumahnya.

Korban mengaku kehilangan satu gelang emas seberat sekitar 10 gram dan satu cincin emas seberat 2 gram. Peristiwa itu diketahui pada Selasa, 5 Mei 2026, sekitar pukul 09.00 Wita saat korban hendak mengambil uang untuk kebutuhan rumah tangga.

“Setelah memeriksa lemari dan tempat penyimpanan perhiasan, korban mendapati uang dan barang berharganya sudah hilang,” ujar pihak kepolisian.

Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja

Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp20 juta. Kasus itu kemudian dilaporkan ke kepolisian melalui laporan polisi nomor LP/GAR/24/V/2026/Polsek Alla/Res Enrekang/Polda Sulsel tertanggal 5 Mei 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi kejadian, melakukan observasi lapangan, surveillance, hingga meminta keterangan sejumlah saksi.

Baca Juga:  Khawatir Rangka Motor Korosi, Kemenhub Gandeng KNKT Teliti Rangka eSAF Sepeda Motor Honda 

Dari hasil penyelidikan, polisi mengaku telah mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan dan melakukan penangkapan terhadap para terduga pelaku.

- Iklan Google -

Dalam pengungkapan kasus itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu gelang emas seberat 9,95 gram dan satu cincin emas seberat 2 gram yang diduga hasil pencurian.

Berdasarkan pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya. Polisi menyebut pelaku mengaku mengambil perhiasan emas milik korban untuk dijual. Hasil penjualannya disebut diberikan kepada pacarnya untuk membeli pakaian dan kebutuhan lain.

Kapolres Enrekang AKBP Hari Budiyanto melalui Kasat Reskrim AKP Herman mengatakan kepolisian akan terus menindak setiap tindak pidana di wilayah hukum Polres Enrekang.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Enrekang dalam memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat,” kata Herman, dikutip dari keterangan Sihumas Polres Enrekang.

Ia juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor apabila mengetahui dugaan tindak pidana di lingkungan sekitar.

Saat ini, para terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Enrekang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menyatakan identitas lengkap pelaku, peran masing-masing, modus operandi, serta pasal yang disangkakan akan disampaikan melalui rilis resmi berikutnya.

(Indrajaya Yus)

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *