APTIKNAS hingga PERATIN Desak RUU KKS Segera Disahkan, Ancaman Siber RI Disebut Makin Mengkhawatirkan

Reporter Burung Hantu
Seminar nasional keamanan siber di UI Salemba dorong percepatan pengesahan RUU KKS demi memperkuat kedaulatan digital Indonesia.

MEDIAPESAN.COM | Jakarta – Asosiasi Pengusaha TIK Nasional (APTIKNAS), Asosiasi Pengusaha Komputer dan Informatika Indonesia (APKOMINDO), dan Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia (PERATIN) kembali mendorong percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) sebagai fondasi penguatan ketahanan siber nasional dan perlindungan kedaulatan digital Indonesia.

Desakan tersebut disampaikan Ketua Umum APTIKNAS dan APKOMINDO sekaligus Sekretaris Jenderal PERATIN, Soegiharto Santoso atau Hoky, saat menghadiri seminar nasional bertajuk “Dari Serangan Digital ke Ancaman Nyata: Urgensi Payung Hukum Keamanan Siber” di Kampus UI Salemba, Jakarta, 11 Mei 2026.

Seminar tersebut mempertemukan akademisi, regulator, praktisi keamanan siber, industri digital, hingga organisasi profesi teknologi informasi untuk membahas meningkatnya ancaman siber dan pentingnya regulasi nasional yang terintegrasi.

- Iklan Google -

Hadir sebagai narasumber antara lain Supriatna, Sri Yunanto, Junico B.P. Siahaan, Wahyudi Djafar, Awaludin Marwan, serta Arry Abdi Syalman.

Ancaman Siber Disebut Sudah Masuk Level Strategis

Dalam forum tersebut, para pembicara menilai ancaman siber terhadap Indonesia kini tidak lagi sekadar persoalan teknis, tetapi sudah berkembang menjadi ancaman nyata terhadap stabilitas nasional, layanan publik, hingga ekonomi digital.

Sri Yunanto menyebut serangan siber saat ini telah menjadi instrumen strategis yang dapat melumpuhkan sektor vital nasional seperti perbankan, fintech, e-commerce, kesehatan, telekomunikasi, hingga infrastruktur publik.

Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja

Berdasarkan data Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), miliaran serangan siber terjadi setiap tahun di Indonesia dengan estimasi kerugian mencapai Rp500 triliun per tahun.

Baca Juga:  Sienny Wahyuni Tantular: Membangun Masa Depan Kota Makassar Tanpa Bayang-Bayang Politik Transaksional

Selain itu, serangan ransomware dan pencurian data pribadi diperkirakan menyebabkan kerugian tambahan hingga Rp8,2 triliun setiap tahun. Ancaman semakin kompleks karena sekitar 60 persen serangan siber kini memanfaatkan teknologi Artificial Intelligence (AI) untuk meningkatkan efektivitas serangan.

Sementara itu, Wahyudi Djafar mengungkapkan anomali trafik siber nasional pada 2025 mencapai 5,5 miliar serangan atau meningkat dibandingkan rata-rata tahunan sebelumnya.

- Iklan Google -

Menurutnya, salah satu kendala utama dalam penguatan keamanan siber nasional adalah masih tingginya ego sektoral antar lembaga.

“Saat ini kewenangan keamanan siber tersebar di berbagai institusi seperti BSSN, Komdigi, BIN, Polri, dan instansi lainnya sehingga koordinasi nasional dinilai belum optimal,” ujarnya.

DPR Tegaskan RUU KKS Bukan untuk Bungkam Kritik

Anggota Komisi I DPR RI, Junico B.P. Siahaan, menegaskan RUU KKS tidak bertujuan membatasi kebebasan berekspresi masyarakat di ruang digital.

“Kita bicara tentang perlindungan sistem nasional dari serangan siber, bukan membatasi demokrasi atau kritik publik,” kata Junico.

Ia mengatakan Indonesia memang telah memiliki UU ITE dan UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), namun belum memiliki payung hukum khusus yang mengatur tata kelola keamanan dan ketahanan siber nasional secara terpadu.

Dalam seminar itu juga disoroti bahwa target utama serangan siber modern kini mengarah ke Infrastruktur Informasi Kritikal (IIK), seperti sektor energi, transportasi, telekomunikasi, sistem keuangan, kesehatan, hingga pusat data nasional.

Gangguan terhadap sektor-sektor tersebut dinilai dapat memicu dampak sistemik terhadap stabilitas nasional dan keselamatan publik.

Hoky: Indonesia Tak Bisa Lagi Menunda RUU KKS

Soegiharto Santoso menegaskan Indonesia tidak boleh lagi menunda pengesahan RUU KKS karena ancaman siber telah berkembang menjadi isu strategis yang berkaitan langsung dengan pertahanan negara.

Baca Juga:  Serangan Siber Jadi Alarm, RUU KKS Dinilai Mendesak untuk Indonesia

“Tanpa payung hukum yang kuat dan terintegrasi, akselerasi transformasi digital Indonesia akan terus dibayangi risiko keamanan yang sangat besar. RUU KKS merupakan kebutuhan strategis yang tidak bisa lagi ditunda,” tegas Hoky.

Ia juga menyoroti dinamika global di ruang siber, termasuk dugaan sabotase terhadap infrastruktur internet Iran yang menjadi perhatian internasional.

Menurut Hoky, ancaman digital saat ini telah berevolusi menjadi instrumen strategis dalam konflik geopolitik modern, termasuk potensi pemanfaatan backdoor maupun botnet pada perangkat jaringan sejak rantai pasok.

“Apa yang terjadi di Iran merupakan wake-up call bagi Indonesia. Ketergantungan terhadap perangkat impor tanpa audit keamanan dan pengawasan memadai dapat membuka celah serius terhadap keamanan nasional,” ujarnya.

Lima Poin Penting RUU KKS

APTIKNAS, APKOMINDO, dan PERATIN menilai keberadaan RUU KKS penting untuk:

  • melindungi aktivitas digital dan data pribadi masyarakat;
  • memperkuat ketahanan Infrastruktur Informasi Kritikal (IIK);
  • mendukung pertumbuhan ekonomi digital nasional;
  • mendorong standarisasi serta kemandirian teknologi keamanan siber nasional; dan
  • memperjelas koordinasi antar lembaga dalam penanganan keamanan siber.

Selain mendorong percepatan pengesahan RUU KKS, organisasi tersebut juga tengah menggelar roadshow 10 kota bertajuk “AI Driven Secure & Efficient: Engineering the Digital Transformation Blueprint” bersama YORINDO.

Mereka juga akan kembali menghadirkan kegiatan National Cybersecurity Connect (NCC) 2026 bersama BSSN pada 28-29 Oktober 2026 di Jakarta.

Menutup pernyataannya, Hoky menegaskan Indonesia harus segera beralih dari pendekatan reaktif menuju strategi keamanan siber yang lebih antisipatif melalui audit keamanan nasional, penguatan deteksi dini, sinergi lintas lembaga, dan pengembangan teknologi dalam negeri.

“RUU KKS akan menjadi perisai utama dalam memastikan bahwa kedaulatan digital Indonesia tidak dapat disandera oleh dinamika global,” pungkasnya.

(*/red)

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *