Media Pesan – Kabut asap yang mulai dirasakan di Makassar mengingatkan bahwa dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak berhenti di wilayah tempat api berkobar.
Ketika asap melintasi batas administratif, persoalan yang semula dianggap sebagai bencana regional dapat berubah menjadi ancaman kesehatan masyarakat yang lebih luas.
Ketua Pemuda Katolik Sulawesi Selatan, Erika Tansil, S.H., M.H., mendesak pemerintah mengevaluasi kebijakan pencegahan dan penanganan karhutla yang terus berulang. Menurut dia, fenomena El Niño dan kemarau panjang tidak seharusnya menjadi alasan untuk mengabaikan tanggung jawab negara dalam melindungi masyarakat.
“Jangan terus berlindung di balik El Niño dan kemarau panjang. Cuaca ekstrem meningkatkan risiko, tetapi pencegahan, pengawasan lahan, dan kesiapsiagaan adalah tanggung jawab pemerintah. Jika kebakaran terus berulang, efektivitas kebijakan harus dipertanyakan,” kata Erika dalam keterangan tertulis, Selasa (13/10/2026).
Pernyataan tersebut muncul di tengah laporan peningkatan luas kebakaran sepanjang 2026. Berdasarkan data pemantauan yang disebut bersumber dari SiPongi, luas lahan terbakar mencapai 202.004 hektare selama Januari hingga Juli, meningkat 69 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Pada akhir Agustus, ribuan titik panas juga dilaporkan terdeteksi di berbagai wilayah Indonesia. Kalimantan Tengah menjadi salah satu wilayah yang menghadapi ancaman kebakaran dan kabut asap.
Angka-angka tersebut menggambarkan tantangan yang tidak hanya berkaitan dengan pemadaman api, tetapi juga kemampuan pemerintah mencegah kebakaran sebelum meluas, mengawasi aktivitas di kawasan rawan, serta memastikan penegakan hukum berjalan efektif.
Namun, data luas kebakaran dan titik panas perlu dibaca secara cermat. Titik panas merupakan indikator yang dapat mengarah pada keberadaan anomali suhu, bukan bukti bahwa setiap titik merupakan kebakaran aktif. Sementara itu, atribusi kabut asap ke sumber tertentu memerlukan dukungan pemantauan kualitas udara dan analisis pergerakan asap.
Ancaman kesehatan yang melampaui wilayah kebakaran
Dampak karhutla tidak terbatas pada kerusakan ekosistem dan hilangnya tutupan vegetasi. Partikel halus dalam asap kebakaran dapat memperburuk kualitas udara dan meningkatkan risiko gangguan pernapasan, terutama bagi anak-anak, lansia, ibu hamil, serta orang dengan penyakit pernapasan atau kardiovaskular.
Dalam bahan yang disampaikan, disebutkan bahwa lebih dari 10 juta penduduk di tujuh provinsi terdampak hingga akhir Agustus. Data tersebut juga mencatat 50.891 kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) di 63 kabupaten/kota selama Juli hingga Agustus, dengan 24,8 persen kasus dilaporkan terjadi pada balita.
Angka-angka itu menunjukkan pentingnya kesiapsiagaan layanan kesehatan ketika kebakaran meluas. Namun, hubungan langsung antara setiap kasus ISPA dan paparan asap karhutla perlu dibuktikan melalui data epidemiologis dan pemantauan kualitas udara.
Bagi Erika, potensi dampak terhadap kesehatan dan aktivitas pendidikan menjadi alasan pemerintah harus bertindak lebih cepat.
“Rakyat menanggung asap, anak-anak menghadapi risiko kesehatan, dan aktivitas belajar bisa terganggu. Negara tidak boleh terlambat hadir ketika keselamatan warga dipertaruhkan,” ujarnya.
Ia mendorong penguatan sistem peringatan dini kualitas udara, penyediaan ruang dengan udara bersih bagi kelompok rentan, serta penerapan protokol kesehatan di sekolah-sekolah yang berada di wilayah terdampak.
Langkah tersebut penting karena respons terhadap karhutla tidak semestinya hanya diukur dari jumlah personel pemadam, luas lahan yang berhasil dipadamkan, atau banyaknya operasi penanggulangan. Perlindungan terhadap masyarakat selama dan setelah kebakaran juga menjadi bagian penting dari penanganan bencana.
Penegakan hukum dan tanggung jawab korporasi
Selain persoalan kesehatan, Erika menyoroti perlunya penegakan hukum yang konsisten terhadap seluruh pihak yang terbukti bertanggung jawab atas kebakaran lahan.
Ia mengingatkan agar penanganan perkara karhutla tidak hanya berfokus pada masyarakat kecil, sementara dugaan pelanggaran yang melibatkan pemegang konsesi atau perusahaan tidak diperiksa dengan ketegasan yang sama.
“Jangan hanya masyarakat kecil yang dimintai pertanggungjawaban. Siapa pun yang terbukti melanggar harus diproses tanpa tebang pilih,” kata Erika.
Tuntutan tersebut menempatkan transparansi sebagai salah satu unsur penting dalam tata kelola lingkungan. Ketika kebakaran terjadi di kawasan yang memiliki izin usaha atau konsesi, publik perlu memperoleh informasi mengenai lokasi kebakaran, status penguasaan lahan, hasil penyelidikan, serta tindak lanjut hukum yang dilakukan oleh otoritas terkait.
Meski demikian, keberadaan api di dalam suatu kawasan konsesi tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa pemegang izin melakukan pelanggaran. Penetapan tanggung jawab harus didasarkan pada hasil pemeriksaan, bukti yang dapat diverifikasi, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Prinsip yang sama perlu diterapkan terhadap semua pihak, baik individu maupun badan usaha. Penegakan hukum yang transparan dan tidak diskriminatif diperlukan untuk membangun kepercayaan publik sekaligus mencegah terulangnya kebakaran.
Di sisi lain, pencegahan karhutla juga memerlukan pengawasan lapangan yang konsisten, pengelolaan lahan yang bertanggung jawab, kesiapan menghadapi musim kering, serta pemulihan ekosistem yang rentan terbakar, termasuk lahan gambut.
Dari respons darurat menuju pencegahan
Bagi Erika, karhutla yang berulang seharusnya menjadi momentum untuk mengevaluasi kebijakan lingkungan secara menyeluruh, bukan sekadar alasan untuk kembali menjalankan penanganan darurat setiap kali api muncul.
Ia menyatakan Pemuda Katolik Sulawesi Selatan siap terlibat dalam upaya pencegahan dan pengawasan. Namun, menurut dia, tanggung jawab utama tetap berada pada pemerintah dan pihak-pihak yang memiliki kewajiban hukum dalam pengelolaan lahan.
“Karhutla berulang adalah peringatan keras bagi tata kelola lingkungan kita. Pemuda siap terlibat dalam pencegahan dan pengawasan, tetapi tanggung jawab utama tetap berada pada pemerintah dan pihak yang memiliki kewajiban hukum,” ujarnya.
Ia juga meminta agar masyarakat tidak terus menanggung dampak kebakaran yang semestinya dapat dicegah melalui pengawasan dan kebijakan yang lebih efektif.
Tantangan pemerintah kini bukan hanya memadamkan api, melainkan membangun sistem yang mampu mengurangi risiko sejak awal, melindungi kelompok rentan, membuka informasi kepada publik, dan memastikan pertanggungjawaban hukum berjalan berdasarkan bukti.
Ketika asap mencapai wilayah yang jauh dari pusat kebakaran, persoalan karhutla memperlihatkan bahwa perlindungan lingkungan tidak dapat dibatasi oleh garis administrasi. Kualitas udara, kesehatan masyarakat, dan keberlanjutan ekosistem saling terhubung.
Karena itu, ukuran keberhasilan penanganan karhutla semestinya tidak berhenti pada padamnya api. Keberhasilan juga harus terlihat dari berkurangnya kebakaran berulang, membaiknya kualitas udara, pulihnya ekosistem, dan meningkatnya kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Bagi masyarakat yang harus menghirup udara tercemar, perubahan tersebut bukan sekadar target kebijakan. Itu merupakan bagian mendasar dari hak untuk hidup sehat dan memperoleh perlindungan dari risiko lingkungan yang dapat dicegah.

