MEDIA PESAN | JAKARTA, 4 November 2026 – Ketua Umum APKOMINDO dan APTIKNAS, Ir. Soegiharto Santoso, mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengusut secara menyeluruh dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penggunaan sistem penyadapan, akses ilegal terhadap sistem elektronik, serta penghapusan data digital yang diduga melibatkan sejumlah pejabat kepolisian.
Soegiharto, yang akrab disapa Hoky, mengatakan penanganan perkara tersebut harus dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan bukti hukum, tanpa membedakan pangkat maupun jabatan pihak yang terlibat.
Dalam siaran pers yang disampaikan kepada sejumlah redaksi media pada Rabu, Hoky menyatakan mendukung langkah Polri mengungkap perkara tersebut hingga tuntas, termasuk apabila penyidikan menemukan keterlibatan pejabat dengan posisi strategis di lingkungan kepolisian.
Berdasarkan informasi yang disampaikan kepada publik, sejumlah orang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Hoky mengingatkan bahwa seluruh pihak tetap harus diperlakukan sesuai asas praduga tak bersalah dan berhak memperoleh proses peradilan yang adil.
Menurut dia, penyidikan perlu mengungkap lima aspek utama, yakni dasar hukum dan otorisasi penyadapan, pihak yang memberikan perintah dan menjalankan tindakan teknis, tujuan serta sasaran penyadapan, integritas dan jejak digital, serta pertanggungjawaban hukum seluruh pihak yang terlibat.
Ia menilai penggunaan teknologi penyadapan dan sistem elektronik merupakan tindakan sensitif yang harus memiliki dasar hukum, prosedur yang jelas, serta mekanisme pengawasan.
“Semakin besar kewenangan yang dimiliki seseorang, semakin besar pula tanggung jawab dan akuntabilitas yang harus dijalankan,” kata Hoky dalam pernyataannya.
Ia menambahkan, apabila ditemukan tindakan penyadapan tanpa dasar hukum atau akses dan penghapusan data elektronik secara tidak sah, seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum.
Hoky juga mengapresiasi kepemimpinan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto. Ia berharap penanganan perkara tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat integritas internal Polri dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Menurut dia, independensi penyidikan harus dijaga agar tidak dipengaruhi intervensi maupun konflik kepentingan. Setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran harus diproses sesuai ketentuan hukum, tanpa perlakuan istimewa.
Namun, ia mengingatkan agar proses penegakan hukum tidak didahului penghakiman di ruang publik. Penentuan kesalahan seseorang, kata dia, harus didasarkan pada pembuktian melalui mekanisme peradilan yang sah.
Ia juga meminta media massa menjaga akurasi, keberimbangan, verifikasi informasi, serta mematuhi Kode Etik Jurnalistik dalam memberitakan perkara tersebut.
Dalam perspektif keamanan digital, Hoky mengatakan kasus ini menunjukkan pentingnya tata kelola teknologi, perlindungan data elektronik, dan pengawasan terhadap pihak yang memiliki akses ke sistem digital.
Sebagai Ketua Umum APTIKNAS, ia menyinggung penyelenggaraan National Cybersecurity Connect (NCC) 2026 bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN RI) pada 28-29 Oktober 2026. Kegiatan tersebut mempertemukan pemerintah, industri teknologi informasi, asosiasi, akademisi, dan praktisi keamanan siber untuk membahas tantangan keamanan digital, termasuk perkembangan kecerdasan artifisial.

Menurut Hoky, penguatan keamanan siber harus berjalan seiring dengan kepastian hukum dan akuntabilitas penggunaan teknologi. Sistem digital yang canggih tetap berisiko disalahgunakan apabila tidak disertai pengawasan dan pengendalian yang memadai.
Ia berharap perkara tersebut menjadi momentum bagi Polri untuk mengevaluasi tata kelola penyadapan, pengelolaan data elektronik, serta mekanisme pengawasan akses terhadap sistem informasi.
Hoky menegaskan dukungannya terhadap Polri bukan berarti membenarkan seluruh tindakan aparat, melainkan mendorong institusi tersebut konsisten menjalankan prinsip supremasi hukum.
“Penegakan hukum harus tegas, adil, dan tidak tebang pilih,” demikian sikap yang disampaikan Hoky.
Ia berharap pengusutan perkara tersebut dapat memperkuat transparansi dan akuntabilitas Polri sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.

