Oleh: Henri Subiakto, Wakil Ketua Dewan Pakar SMSI Pusat.
Terbongkarnya dugaan keterlibatan mantan petinggi Polri dalam operasi penyadapan terhadap Presiden, sejumlah menteri, tokoh politik, pengusaha, dan aktivis memunculkan pertanyaan serius tentang batas kewenangan aparat penegak hukum dan potensi penyalahgunaan kekuasaan di Indonesia.
Jika dugaan tersebut terbukti, persoalannya tidak berhenti pada pelanggaran prosedur penyadapan. Kasus ini menyentuh persoalan yang lebih mendasar, yakni kemungkinan penggunaan instrumen penegakan hukum untuk kepentingan politik di luar mandat institusi.
Publik juga patut mempertanyakan bagaimana mekanisme pengawasan terhadap kewenangan aparat ketika seorang pejabat tinggi kepolisian memiliki kekuasaan besar dan pengaruh politik yang luas. Dalam situasi seperti itu, loyalitas personal kepada pemegang kekuasaan berisiko menggeser prinsip profesionalitas, independensi, dan supremasi hukum.
Pergantian kepemimpinan Polri disebut menjadi salah satu faktor yang memungkinkan dugaan operasi tersebut terungkap. Perubahan pucuk pimpinan yang diikuti perombakan jajaran kepolisian membuka ruang bagi pemeriksaan terhadap praktik-praktik internal yang sebelumnya mungkin tidak tersentuh pengawasan.
Namun, pengungkapan kasus ini tidak boleh berhenti pada individu yang diduga terlibat. Penyelidikan perlu menelusuri apakah praktik serupa pernah berlangsung ketika Listyo Sigit Prabowo masih menjabat Kapolri, termasuk siapa yang memberikan perintah, apa dasar hukumnya, dan untuk kepentingan apa operasi tersebut dilakukan.
Penyadapan oleh aparat negara merupakan kewenangan yang memiliki konsekuensi serius terhadap privasi, hak asasi manusia, dan keamanan nasional. Jika dilakukan tanpa dasar hukum yang sah atau digunakan untuk kepentingan politik, kewenangan tersebut dapat berubah menjadi instrumen intimidasi, pemerasan, kriminalisasi, bahkan pengendalian terhadap aktor-aktor politik.
Risiko penyalahgunaan semakin besar ketika informasi hasil penyadapan berada di tangan pejabat yang memiliki kepentingan politik. Informasi pribadi dan komunikasi strategis dapat digunakan untuk menekan pejabat, memengaruhi keputusan politik, atau membangun kekuasaan melalui ancaman yang tidak terlihat oleh publik.
Karena itu, penyelidikan harus dilakukan secara independen, transparan, dan menyeluruh. Tidak boleh ada pihak yang memperoleh perlindungan hanya karena pernah menduduki jabatan strategis di institusi negara.
Persoalan lain yang memperbesar kerentanan tersebut adalah belum tersedianya undang-undang khusus penyadapan yang mengatur secara komprehensif kewenangan, prosedur, pengawasan, dan mekanisme pertanggungjawaban setiap lembaga yang memiliki otoritas melakukan penyadapan.
Selama ini, pengaturan kewenangan penyadapan tersebar dalam berbagai undang-undang sektoral dan ketentuan internal lembaga. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan perbedaan standar pengawasan serta membuka celah penyalahgunaan kewenangan.
Kasus ini juga memperlihatkan persoalan dalam penerapan hukum pidana. Penggunaan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) untuk menjerat dugaan penyadapan ilegal terhadap pejabat negara menimbulkan perdebatan mengenai proporsionalitas dan ketepatan penerapan hukum.
Pasal tersebut juga pernah digunakan dalam perkara yang menjerat Roy Suryo dan dokter Tifa terkait analisis salinan ijazah Joko Widodo yang beredar di ruang publik. Kedua perkara itu memiliki karakter perbuatan dan konteks hukum yang berbeda sehingga tidak semestinya disamakan begitu saja.
Perbedaan tersebut menegaskan pentingnya penerapan hukum yang konsisten, proporsional, dan tidak dipengaruhi kepentingan politik. Penegakan hukum harus mempertimbangkan unsur perbuatan, bukti, niat, serta dampak yang ditimbulkan, bukan semata-mata menggunakan pasal yang sama untuk perkara dengan karakter berbeda.
Pada akhirnya, dugaan skandal penyadapan ini menjadi ujian bagi Polri dan sistem penegakan hukum Indonesia. Institusi negara harus membuktikan bahwa kewenangan yang dimilikinya bekerja untuk melindungi masyarakat dan konstitusi, bukan untuk menjaga kepentingan politik individu atau kelompok.
Pengungkapan kasus harus menjangkau seluruh rantai komando, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain yang memberikan perintah atau memperoleh manfaat dari operasi tersebut. Tanpa pengusutan menyeluruh, reformasi kelembagaan hanya akan menjadi slogan.
Pertanyaan yang harus dijawab bukan sekadar mengapa seorang jenderal berani melakukan tindakan yang diduga melampaui kewenangannya, melainkan bagaimana sistem pengawasan negara membiarkan kewenangan sebesar itu berpotensi digunakan tanpa kontrol yang memadai. (*)

